Timah balok (Foto : Ist)
“Tajuk Rencana Asatu Online”
Bangka Belitung telah lama menjadi tulang punggung produksi timah nasional. Provinsi kepulauan ini bukan hanya menyumbang devisa, tetapi juga menanggung risiko sosial dan ekologis dari pertambangan yang berlangsung puluhan tahun. Ironisnya, di balik peran strategis itu, kesejahteraan penambang rakyat masih tertinggal, bahkan berada pada kategori berpenghasilan rendah.
Pemerintah sejatinya telah memiliki daftar instrumen pengendali melalui Harga Patokan Mineral (HPM) Timah. Instrumen ini semestinya ditetapkan secara konsisten oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan merujuk harga global di London Metal Exchange (LME), guna memastikan timah Indonesia tidak dijual murah dan tidak dipermainkan pasar.
Secara konseptual, HPM menjanjikan keadilan. Jika dijalankan dengan sungguh-sungguh, Bangka Belitung seharusnya memperoleh manfaat nyata: peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), memperbesar dana bagi hasil ke daerah, serta menertibkan aktivitas pertambangan. Dalam perspektif daerah, HPM seharusnya menjadi jangkar stabilitas fiskal dan sosial.
Namun realitas bergerak ke arah sebaliknya. Di banyak titik tambang, harga yang diterima penambang jauh dari patokan resmi. Rantai distribusi dikendalikan jejaring gelap, smelter tak berizin, hingga jalur penyelundupan yang telah mengakar. Negara hadir dalam bentuk regulasi, tetapi absen dalam penegakan.
Kerugian paling nyata ditanggung daerah. Bangka Belitung kehilangan potensi penerimaan resmi akibat keluarnya timah melalui jalur ilegal. Dana bagi hasil tidak pernah optimal, sementara beban kerusakan lingkungan meningkat drastis. Lahan-lahan bekas tambang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi, hutan rusak tanpa rehabilitasi. Pertanyaan publik tentang ke mana dana reklamasi mengalir hingga kini tak pernah dijawab secara terang.
Di saat yang sama, kerusakan lingkungan berlangsung secara masif. Lubang-lubang tambang terus menganga, kawasan pesisir terdegradasi, dan ruang hidup nelayan tergerus. Ongkos ekologis ini tidak pernah dibayar secara adil oleh para pelaku usaha yang menikmati keuntungan terbesar dari industri timah.
Meski demikian, HPM tetap menyimpan peluang besar. Jika ditegakkan secara serius, kebijakan ini dapat menjadi pintu masuk penataan ulang tata kelola timah. Transparansi rantai pasok, disiplin perdagangan, dan kepatuhan smelter berpotensi menghidupkan kembali peran negara sebagai penjaga kepentingan publik.
Bangka Belitung membutuhkan lebih dari sekadar regulasi. Daerah ini membutuhkan keberpihakan nyata dari negara. HPM bukan sekadar angka dalam peraturan, melainkan simbol kehadiran negara di tengah masyarakat tambang yang terlalu lama dipinggirkan.
Jika HPM dibiarkan terus menjadi macan kertas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penerimaan negara, melainkan masa depan lingkungan dan martabat masyarakat daerah penghasil.
Sudah saatnya HPM Timah dikembalikan pada roh awalnya: melindungi daerah, menyejahterakan rakyat, dan memastikan kekayaan alam benar-benar menjadi milik publik, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak.**




