PT Timah Gelar Dialog Bersama Penambang Bahas Solusi Timah Rakyat

Pangkalpinang, Asatu Online— PT Timah Tbk menggelar pertemuan dengan perwakilan masyarakat penambang dari empat kabupaten di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk menindaklanjuti aspirasi penambang terkait persoalan penambangan timah rakyat. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Utama PT Timah Tbk, Rabu (8/10/2025).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Komisaris Utama PT Timah Agus Rohman, Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Timah Fina Eliani, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, Kabinda Babel Jusak Tarigan, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Babel Muslim, serta perwakilan penambang rakyat.

Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, mengatakan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi masyarakat. Dalam forum tersebut, PT Timah membahas persoalan teknis, termasuk penetapan Nilai Imbal Jasa Usaha Penambangan (NIUJP) yang telah ditetapkan sebesar Rp300.000 dengan kadar 70 persen SN, sesuai aspirasi masyarakat.

“PT Timah mengakomodir aspirasi masyarakat dengan menaikkan harga timah dari Rp260.000 menjadi Rp300.000 per kilogram dengan kadar 70 persen SN. Kebijakan ini mulai diterapkan pada 8 Oktober 2025,” ujar Restu.

Terkait keinginan masyarakat agar imbal jasa dapat langsung diterima oleh penambang, PT Timah menawarkan dua solusi, yakni melalui kerja sama dengan mitra usaha PT Timah yang sudah ada atau melalui koperasi penambang.

Untuk mendukung rencana tersebut, PT Timah menghadirkan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Babel guna menjelaskan mekanisme pembentukan koperasi yang dapat memfasilitasi masyarakat penambang.

“PT Timah tidak bisa membeli langsung ke penambang karena ada aturan yang melarang itu. Sebagai perusahaan negara, kami harus patuh terhadap regulasi. Oleh karena itu, pembayaran imbal jasa hanya dapat dilakukan kepada lembaga berbadan hukum, baik melalui mitra usaha maupun koperasi,” jelas Restu.

Ia menambahkan, skema yang paling memungkinkan dilakukan dalam waktu dekat adalah melalui mitra usaha, sembari masyarakat menyiapkan pembentukan koperasi. “Kami ingin masyarakat penambang sejahtera dan kesejahteraan ini bisa dirasakan seluruh masyarakat Bangka Belitung,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan, dialog ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara PT Timah dan masyarakat penambang.

“PT Timah menyepakati harga Rp300.000 untuk kadar 70 persen SN per kilogram. Forum ini menjadi ajang untuk membahas teknis agar potongan harga tidak terlalu besar. Karena berdasarkan ketentuan, PT Timah tidak bisa membeli langsung dari penambang, melainkan harus lewat mitra atau koperasi,” jelas Didit.

Ia menambahkan, pembahasan kali ini difokuskan hanya pada wilayah IUP PT Timah Tbk, sementara yang di luar IUP menjadi kewenangan pemerintah daerah dan pusat.

Dalam dialog yang berlangsung konstruktif ini, perwakilan penambang dari Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, dan Bangka menyampaikan berbagai masukan. Mereka mengapresiasi langkah PT Timah yang terbuka dan bersedia merespons aspirasi mereka.

Perwakilan penambang dari Bangka Selatan, Saman, menyampaikan rasa syukur karena adanya kejelasan harga timah sesuai tuntutan mereka. Ia berharap ke depan harga bisa lebih baik lagi agar penambang lebih sejahtera.

Senada, Rahman dari Bangka Barat juga berterima kasih kepada PT Timah karena aspirasi mereka telah diakomodir. “Alhamdulillah sudah ada solusi, masyarakat bisa menjual hasil tambang melalui mitra usaha PT Timah,” ujarnya.

Sementara Hendra dari Kabupaten Bangka menilai, solusi melalui mitra usaha lebih cepat diterapkan dibanding pembentukan koperasi yang memerlukan waktu. “Masyarakat ingin bisa menambang dengan aman dan hasilnya bisa langsung dijual,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *