CV Tunas Pataka Laporkan Kembali Babelsatu.com ke Dewan Pers, Pemred Dinilai Abaikan Hak Jawab

Jakarta, Asatu Online – CV Tunas Pataka kembali melaporkan media siber babelsatu.com ke Dewan Pers. Laporan ini dilayangkan karena pihak babelsatu.com dinilai tidak menjalankan hak jawab sesuai rekomendasi resmi yang telah dikeluarkan Dewan Pers.

Menurut CV Tunas Pataka, Pemimpin Redaksi (Pemred) babelsatu.com mengabaikan kewajiban untuk memuat hak jawab secara utuh, proporsional, dan tepat waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Peraturan Dewan Pers.

“Kami kecewa. Setelah menerima surat dari Dewan Pers, kami langsung kirim hak jawab sesuai prosedur. Tapi kenyataannya, babelsatu.com hanya memuat sebagian dan tidak sebagaimana mestinya,” tegas Alfarel Hawari, Direktur CV Tunas Pataka, Senin (28/7/2025), di Jakarta usai melaporkan ke Dewan Pers.

CV Tunas Pataka menyebut pihaknya telah menyampaikan hak jawab tersebut langsung kepada Pemred babelsatu.com, lengkap dengan lampiran surat resmi dari Dewan Pers bernomor 645/DP/K/VII/2025.

Namun, hingga berita ini ditulis, tanggapan dari babelsatu.com tidak kunjung menunjukkan niat baik. Bahkan pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh perwakilan CV Tunas Pataka pun tak direspons.

“Ini bukan masalah pribadi, ini soal etika jurnalistik. Dewan Pers sudah jelas memberi rekomendasi. Jika tidak dipatuhi, artinya telah mengabaikan hukum,” ujar Alfarel dengan nada kecewa.

Sebelumnya, Dewan Pers menyatakan bahwa berita berjudul “Padahal Diawasi Tim PPS Kejati Babel, Proyek Irigasi D.I Rias di Bangka Selatan yang Pernah Diberitakan Retak Seribu Saat Pengerjaannya Kini Sudah Jebol” yang dimuat babelsatu.com pada 24 Juni 2025, telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Dewan Pers menemukan bahwa berita tersebut tidak memenuhi unsur verifikasi dan keberimbangan. Babelsatu.com disebut tidak mengonfirmasi langsung kepada CV Tunas Pataka, padahal nama perusahaan itu dicantumkan dalam berita.

Tak hanya itu, media tersebut juga tidak melakukan uji informasi ke Balai Wilayah Sungai Babel maupun Kejati Babel yang disebut dalam berita.

Lebih parah lagi, Dewan Pers mencatat bahwa Pemred babelsatu.com belum memiliki sertifikasi wartawan utama. Bahkan, perusahaan persnya pun belum terdaftar secara resmi di Dewan Pers.

Atas dasar itu, Dewan Pers merekomendasikan agar babelsatu.com wajib memuat hak jawab dari CV Tunas Pataka secara utuh disertai permintaan maaf publik dan menautkan hak jawab tersebut pada berita awal.

Namun rekomendasi itu tak dilaksanakan dengan benar. Sebagian isi hak jawab dihilangkan, tidak ditautkan ke berita awal, dan tidak disertai permintaan maaf sebagaimana diperintahkan.

“Kami melihat ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap Dewan Pers. Bila dibiarkan, preseden buruk akan merusak marwah kebebasan pers yang sehat,” kata Alfarel.

Ia pun mendesak Dewan Pers mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan. “Jangan biarkan media yang tidak patuh pada etika jurnalistik terus menyebar berita tanpa tanggung jawab,” tegasnya.

CV Tunas Pataka menilai bahwa penolakan secara tersirat terhadap hak jawab adalah pelanggaran serius, bahkan berpotensi masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers, disebutkan bahwa media yang tidak melayani hak jawab bisa dikenakan denda maksimal Rp500 juta.

Alfarel menyatakan, pihaknya telah kembali mengirim surat pengaduan lanjutan ke Dewan Pers sebagai bentuk protes terhadap ketidakpatuhan babelsatu.com.

“Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas. Pers bukan alat mainan, apalagi untuk menghantam pihak yang tidak diberi kesempatan membela diri,” tutup Alfarel. (*)

Penulis: Wah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *