FORJUBA Desak Penutupan PT TPL, Dukung Seruan HKBP Lindungi Tanah Batak

Jakarta,- Asatu Online – Forum Jurnalis Batak (FORJUBA) menyuarakan desakan keras agar operasional PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) di Sumatera Utara dihentikan secara permanen.

FORJUBA mendukung penuh seruan tegas Ephorus HKBP, Pdt Dr Victor Tinambunan, yang sebelumnya menyerukan penutupan pabrik pulp milik PT TPL.

Seruan ini disampaikan HKBP pada 17 Mei 2025. Mereka menilai aktivitas TPL telah merusak ekosistem Tanah Batak, termasuk kawasan Danau Toba.

“Tanah Batak sudah dalam krisis ekologis akibat eksploitasi TPL,” kata FORJUBA dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (25/7/2025).

FORJUBA menilai, peringatan dan seruan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk HKBP, kerap diabaikan perusahaan.

Padahal, HKBP sudah empat kali menggelar doa bersama dengan ribuan warga. Mereka juga menggelar arak-arakan damai untuk menyuarakan kelestarian ciptaan Tuhan.

Namun, semua aksi damai itu tak kunjung direspons serius oleh pihak perusahaan.

“TPL seharusnya bertanggung jawab terhadap pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan,” tegas FORJUBA.

Sebaliknya, perusahaan justru dituding terus mengabaikan aspirasi masyarakat, tokoh agama, dan komunitas adat.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (25/7), FORJUBA menyampaikan sikap resmi. Hadir dalam acara itu antara lain Ketua Harian Hotman J Lumban Gaol, Sekum Dr Rifal Marbun, dan Bendahara Umum Mula Sitanggang.

FORJUBA menuding TPL telah menyalahgunakan konsesi dari Kementerian Kehutanan dan menyebabkan kerugian sosial serta ekologis.

Mereka menyoroti kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, hingga terganggunya hak-hak masyarakat adat.

“Penutupan TPL adalah langkah serius yang harus segera dipertimbangkan,” ujar Hotman J Lumban Gaol.

Namun FORJUBA juga mengingatkan pentingnya kajian dampak sebelum penutupan dilakukan.

Kajian itu perlu mengulas konsekuensi sosial dan ekonomi agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Ini bukan hanya soal industri. Ini soal penyelamatan lingkungan dan keadilan masyarakat adat,” jelas Dr Rifal Marbun.

FORJUBA menyebut sejumlah tudingan terhadap TPL mencakup deforestasi, konflik sosial, hingga pelanggaran hak ulayat.

Pemerintah pusat pun diminta segera turun tangan dan mencabut izin usaha TPL bila ditemukan pelanggaran.

Ch Robin Simanullang, Dewan Penasihat FORJUBA, menegaskan pentingnya keberpihakan negara kepada lingkungan dan masyarakat.

“Pemerintah harus hadir. Ini momen penting untuk memilih keadilan ekologis, bukan kepentingan korporasi,” tegasnya.

Menurut FORJUBA, penutupan TPL bisa menjadi langkah konkret menyelamatkan warisan alam Tanah Batak.

Jika ingin ditambahkan kutipan langsung atau penyesuaian format multimedia ala detik.com (misal: box fakta, kronologi singkat, atau infografis), silakan beri tahu!

seruan tegas Ephorus HKBP, Pdt Dr Victor Tinambunan, yang sebelumnya menyerukan penutupan pabrik pulp milik PT TPL.

Seruan ini disampaikan HKBP pada 17 Mei 2025. Mereka menilai aktivitas TPL telah merusak ekosistem Tanah Batak, termasuk kawasan Danau Toba.

“Tanah Batak sudah dalam krisis ekologis akibat eksploitasi TPL,” kata FORJUBA dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (25/7/2025).

FORJUBA menilai, peringatan dan seruan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk HKBP, kerap diabaikan perusahaan.

Padahal, HKBP sudah empat kali menggelar doa bersama dengan ribuan warga. Mereka juga menggelar arak-arakan damai untuk menyuarakan kelestarian ciptaan Tuhan.

Namun, semua aksi damai itu tak kunjung direspons serius oleh pihak perusahaan.

“TPL seharusnya bertanggung jawab terhadap pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan,” tegas FORJUBA.

Sebaliknya, perusahaan justru dituding terus mengabaikan aspirasi masyarakat, tokoh agama, dan komunitas adat.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (25/7), FORJUBA menyampaikan sikap resmi. Hadir dalam acara itu antara lain Ketua Harian Hotman J Lumban Gaol, Sekum Dr Rifal Marbun, dan Bendahara Umum Mula Sitanggang.

FORJUBA menuding TPL telah menyalahgunakan konsesi dari Kementerian Kehutanan dan menyebabkan kerugian sosial serta ekologis.

Mereka menyoroti kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, hingga terganggunya hak-hak masyarakat adat.

“Penutupan TPL adalah langkah serius yang harus segera dipertimbangkan,” ujar Hotman J Lumban Gaol.

Namun FORJUBA juga mengingatkan pentingnya kajian dampak sebelum penutupan dilakukan.

Kajian itu perlu mengulas konsekuensi sosial dan ekonomi agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Ini bukan hanya soal industri. Ini soal penyelamatan lingkungan dan keadilan masyarakat adat,” jelas Dr Rifal Marbun.

FORJUBA menyebut sejumlah tudingan terhadap TPL mencakup deforestasi, konflik sosial, hingga pelanggaran hak ulayat.

Pemerintah pusat pun diminta segera turun tangan dan mencabut izin usaha TPL bila ditemukan pelanggaran.

Ch Robin Simanullang, Dewan Penasihat FORJUBA, menegaskan pentingnya keberpihakan negara kepada lingkungan dan masyarakat.

“Pemerintah harus hadir. Ini momen penting untuk memilih keadilan ekologis, bukan kepentingan korporasi,” tegasnya.

Menurut FORJUBA, penutupan TPL bisa menjadi langkah konkret menyelamatkan warisan alam Tanah Batak.

Jika ingin ditambahkan kutipan langsung atau penyesuaian format multimedia ala detik.com (misal: box fakta, kronologi singkat, atau infografis), silakan beri tahu!

seruan tegas Ephorus HKBP, Pdt Dr Victor Tinambunan, yang sebelumnya menyerukan penutupan pabrik pulp milik PT TPL.

Seruan ini disampaikan HKBP pada 17 Mei 2025. Mereka menilai aktivitas TPL telah merusak ekosistem Tanah Batak, termasuk kawasan Danau Toba.

“Tanah Batak sudah dalam krisis ekologis akibat eksploitasi TPL,” kata FORJUBA dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (25/7/2025).

FORJUBA menilai, peringatan dan seruan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk HKBP, kerap diabaikan perusahaan.

Padahal, HKBP sudah empat kali menggelar doa bersama dengan ribuan warga. Mereka juga menggelar arak-arakan damai untuk menyuarakan kelestarian ciptaan Tuhan.

Namun, semua aksi damai itu tak kunjung direspons serius oleh pihak perusahaan.

“TPL seharusnya bertanggung jawab terhadap pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan,” tegas FORJUBA.

Sebaliknya, perusahaan justru dituding terus mengabaikan aspirasi masyarakat, tokoh agama, dan komunitas adat.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (25/7), FORJUBA menyampaikan sikap resmi. Hadir dalam acara itu antara lain Ketua Harian Hotman J Lumban Gaol, Sekum Dr Rifal Marbun, dan Bendahara Umum Mula Sitanggang.

FORJUBA menuding TPL telah menyalahgunakan konsesi dari Kementerian Kehutanan dan menyebabkan kerugian sosial serta ekologis.

Mereka menyoroti kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, hingga terganggunya hak-hak masyarakat adat.

“Penutupan TPL adalah langkah serius yang harus segera dipertimbangkan,” ujar Hotman J Lumban Gaol.

Namun FORJUBA juga mengingatkan pentingnya kajian dampak sebelum penutupan dilakukan.

Kajian itu perlu mengulas konsekuensi sosial dan ekonomi agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Ini bukan hanya soal industri. Ini soal penyelamatan lingkungan dan keadilan masyarakat adat,” jelas Dr Rifal Marbun.

FORJUBA menyebut sejumlah tudingan terhadap TPL mencakup deforestasi, konflik sosial, hingga pelanggaran hak ulayat.

Pemerintah pusat pun diminta segera turun tangan dan mencabut izin usaha TPL bila ditemukan pelanggaran.

Ch Robin Simanullang, Dewan Penasihat FORJUBA, menegaskan pentingnya keberpihakan negara kepada lingkungan dan masyarakat.

“Pemerintah harus hadir. Ini momen penting untuk memilih keadilan ekologis, bukan kepentingan korporasi,” tegasnya.

Menurut FORJUBA, penutupan TPL bisa menjadi langkah konkret menyelamatkan warisan alam Tanah Batak.(*)

Penulis: Wiratno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *