Ketum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : Istimewa)
Jakarta, Asatu Online– Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak berhenti pada penetapan dan penahanan direksi PT ASDP saja dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Rahmad mengapresiasi langkah tegas KPK yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat dalam kasus tersebut.
Menurutnya, pemanggilan Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Addjiputro (APA), menjadi sinyal kuat bahwa KPK serius menelusuri keterlibatan pihak lain di luar PT ASDP.
“Penahanan jajaran direksi PT ASDP oleh KPK adalah langkah positif. Namun kami minta jangan berhenti di situ saja,” ujar Rahmad dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Ia menegaskan, masih ada pihak-pihak yang diduga terlibat namun belum tersentuh proses hukum. KPK diminta segera memanggil dan memeriksa mereka.
“Segera panggil dan periksa semua pihak yang terkait. Jangan ada yang kebal hukum. Ini penting agar tidak ada kesan tebang pilih,” tegasnya.
Rahmad menambahkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan.
Kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry terjadi dalam kurun 2019 hingga 2022. Proses tersebut diduga sarat penyimpangan dan merugikan keuangan negara.
Sejumlah direksi PT ASDP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena melibatkan korporasi pelat merah yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
BPI KPNPA RI menyatakan siap mendukung langkah KPK dalam menuntaskan kasus ini secara transparan, adil, dan menyeluruh. (*)















