Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, BPI KPNPA RI: Momentum Bersih-bersih Nasional

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : Istimewa)

Yogyakarta, Asatu Online– Pengungkapan kasus dugaan mafia tanah dengan korban seorang lansia, Mbah Tupon (68), warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dinilai sebagai tonggak penting dalam pemberantasan kejahatan agraria. Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyebut kasus ini sebagai simbol keberpihakan negara terhadap rakyat kecil yang kerap jadi korban.

Rahmad mengapresiasi langkah Polda DIY yang menetapkan tujuh tersangka, tiga di antaranya telah ditahan. Ia menilai, keberanian aparat dalam menindak kasus ini merupakan sinyal tegas bahwa negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah yang telah lama bercokol dan merugikan masyarakat.

“Ini bukan sekadar kejahatan dokumen. Ini adalah perampasan hak yang dilakukan secara sistematis terhadap warga lemah, dalam hal ini seorang nenek lansia. Negara harus hadir dan berpihak,” kata Rahmad dalam keterangannya, Rabu, 18 Juni 2025.

Menurut Rahmad, jaringan mafia tanah tidak bekerja sendiri. Mereka kerap mendapat perlindungan dari oknum-oknum yang memiliki kekuasaan atau pengaruh, baik di lembaga pertanahan, pemerintahan, maupun aparat penegak hukum.

Karena itu, ia mendesak agar proses pengusutan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar aktor intelektual yang mengatur skema di balik layar. “Jangan hanya eksekutor yang dikorbankan. Bongkar semua jaringan sampai ke akarnya,” ujarnya.

BPI KPNPA RI juga mendorong Kejaksaan dan Mahkamah Agung untuk mengawal proses hukum secara transparan. Menurut Rahmad, publik menanti keadilan yang utuh, bukan hanya simbolik. “Kasus seperti ini adalah ujian bagi sistem hukum kita. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan,” kata dia.

Kasus Mbah Tupon, lanjut Rahmad, harus dijadikan momentum nasional untuk bersih-bersih praktik mafia tanah yang selama ini merajalela di berbagai daerah. Ia menegaskan, BPI KPNPA RI siap mendukung aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan mafia agraria di tingkat lokal maupun nasional.

Dugaan perampasan tanah milik Mbah Tupon mencuat setelah adanya pemalsuan dokumen dan pengalihan kepemilikan secara ilegal. Polda DIY masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik pengambilalihan hak atas tanah tersebut.

“Jika kasus ini bisa dituntaskan, itu akan menjadi preseden positif bagi rakyat yang selama ini takut melawan. Mafia tanah adalah musuh bersama. Sudah saatnya negara hadir secara utuh,” tegas Rahmad.

Penanganan tuntas kasus ini bukan hanya penting bagi Mbah Tupon, tetapi juga bagi ratusan bahkan ribuan warga lainnya di Indonesia yang mengalami nasib serupa. Bersih-bersih agraria, kata Rahmad, harus dimulai sekarang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *