Depok, Asatu Online– Sebanyak 773 narapidana Rutan Kelas I Depok menerima remisi khusus Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H pada Jumat, 28 Maret 2025.
Penyerahan remisi berlangsung di Aula Kesatuan Pengamanan Rutan Depok dan disaksikan melalui zoom teleconference yang dipimpin Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Cibinong. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Mochammad Farih Hazin, didampingi pejabat struktural, menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada perwakilan narapidana.
Dari 1.254 warga binaan, 773 diusulkan menerima remisi: 768 memperoleh Remisi Umum I (RU I) dan 5 mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Mereka terdiri dari 407 kasus pidana khusus dan 366 pidana umum.
Remisi diberikan sebagai penghargaan atas perilaku baik narapidana selama masa pembinaan. Hak ini diharapkan memotivasi mereka untuk terus berperilaku positif.
Kepala Rutan Kelas I Depok berharap para penerima remisi menjadi pribadi lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan. Ia menekankan kesiapan mereka kembali ke masyarakat sebagai warga taat hukum. [Jo]
















