Pangkalpinang, Asatu Online — PT Timah Tbk memperkuat tata kelola perusahaan dengan melanjutkan kerja sama dengan aparat penegak hukum di Kepulauan Bangka Belitung.
Kerja sama dilakukan dengan Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk pengamanan, penertiban aset, dan penegakan hukum. Sementara dengan Kejaksaan, kerja sama diarahkan pada penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara serta optimalisasi pemulihan aset.
Perjanjian dengan Polda Babel diteken Direktur Utama PT Timah Restu Widiyantoro dan Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing di Graha Timah, Pangkalpinang, Rabu (23/9).
Restu mengatakan kerja sama tersebut merupakan kelanjutan dari kesepakatan sebelumnya. Tindak lanjutnya antara lain berupa bimbingan teknis Sistem Manajemen Pengamanan.
“PT Timah membutuhkan dukungan dalam menjalankan peningkatan tata kelola operasional perusahaan,” kata Restu.
Kapolda Babel Viktor menegaskan seluruh pelaksanaan kerja sama harus tetap mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
“Kerja sama ini membantu pengamanan, penertiban aset dan penegakan hukum. Seluruh pelaksanaan tugas harus tetap mengacu pada peraturan dan asas yang berlaku,” ujarnya.
Sehari kemudian, Kamis (24/9), PT Timah menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Negeri se-Babel.
Kerja sama tersebut mencakup bidang perdata dan tata usaha negara serta optimalisasi pemulihan aset. Kesepakatan ini melanjutkan kerja sama yang sebelumnya diteken pada 19 Maret 2024.
Menurut Restu, sinergi dengan Kejaksaan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sekaligus memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.
“Kerja sama ini kami lanjutkan sebagai bagian dari peningkatan tata kelola perusahaan,” ujarnya.
Kepala Kejati Babel Riono Budisantoso meminta kerja sama tersebut ditindaklanjuti dengan koordinasi yang intensif, komunikasi terbuka dan aksi nyata di lapangan.
Dia juga mengingatkan jajaran Jaksa Pengacara Negara dan bidang pemulihan aset untuk menjaga integritas, profesionalisme serta independensi.
PT Timah menyebut penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian dari penataan tata kelola perusahaan, termasuk setelah terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(ilham)
















