Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : Ist)
Jakarta, Asatu Online – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, mengapresiasi langkah cepat Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy yang memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) memeriksa dugaan pelanggaran yang menyeret Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol. Teddy Fanani.
Menurut Rahmad, langkah tersebut menjadi momentum penting bagi Polri untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan disiplin internal serta memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang diduga melanggar aturan.
“Setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum harus diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan,” kata Rahmad Sukendar, Jumat (7/8/2026).
Rahmad menegaskan, jabatan maupun pangkat tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun untuk menghindari proses hukum maupun pemeriksaan etik.
“Tidak ada ruang bagi pejabat yang bersikap arogan. Jika terbukti melanggar, harus diproses sesuai aturan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, nama baik yang bersangkutan juga wajib dipulihkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterbukaan dalam penanganan perkara akan menjadi tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Karena itu, publik juga diminta menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini sebelum ada hasil resmi dari Propam.
“Polisi adalah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Profesionalisme dan etika harus menjadi landasan dalam setiap tindakan aparat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol. Susmelawati menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut telah menjadi perhatian langsung Kapolda Sumbar. Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy telah menginstruksikan Kabid Propam untuk menindaklanjuti laporan secara profesional.
“Siapa pun dia, apa pun pangkatnya, apabila terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Susmelawati.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga masyarakat diminta menunggu hasil pendalaman yang dilakukan Propam. Polda Sumbar juga berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka.
Sementara itu, Kombes Pol. Teddy Fanani membantah tudingan telah melakukan pemukulan. Menurutnya, insiden bermula saat kendaraan pelapor menyalip mobil dinas yang ditumpanginya dari sisi kiri hingga nyaris menyebabkan kecelakaan.
Teddy mengaku hanya meminta sopir menghentikan kendaraan tersebut untuk meminta klarifikasi terkait peristiwa tersebut. (ilham)














