Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : Ist)
Jakarta, Asatu Online– Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah tegas Polda Kepulauan Bangka Belitung yang mengamankan sekitar 53 ton pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung.
Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar menilai tindakan kepolisian merupakan bentuk penegakan hukum yang telah sesuai prosedur. Menurutnya, timah merupakan komoditas strategis yang pengelolaannya diatur oleh undang-undang sehingga setiap dugaan pelanggaran wajib diproses secara hukum.
“Pengamanan 53 ton timah oleh Polda Babel sudah sesuai prosedur. Timah adalah barang tambang strategis yang diatur undang-undang, sehingga tidak ada pihak yang berhak menghalangi proses penegakan hukum,” kata Rahmad Sukendar kepada Asatu Online di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Rahmad juga menegaskan, apabila ada aparat penegak hukum maupun pihak lain yang berupaya menghambat proses penindakan, maka tindakan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan.
“Kalau ada yang berani menghalangi proses penangkapan atau penyitaan, apalagi dari unsur aparat penegak hukum, itu jelas tidak boleh terjadi. Tindakan seperti itu justru bisa dikategorikan melanggar hukum,” tegasnya.
Ia memastikan BPI KPNPA RI akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas di pengadilan.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai ke pengadilan demi tegaknya supremasi hukum,” ujarnya.
Polda Babel Pastikan Penanganan Profesional
Sebelumnya, Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan penanganan perkara dugaan kepemilikan 53 ton pasir timah ilegal di Belitung dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan penyidik berkomitmen menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami dari Kepolisian tetap berkomitmen bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara profesional, prosedural, proporsional, transparan, dan akuntabel,” ujar Agus, Rabu (5/8/2026).
Agus juga meminta masyarakat tidak terburu-buru membentuk opini terkait perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Kami mengimbau publik untuk tidak membangun kesimpulan maupun opini dari sumber mana pun terkait perkara yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Babel. Masyarakat kami harapkan menunggu hasil penyidikan yang sedang berjalan,” katanya.
Dalam perkembangan kasus tersebut, penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Polisi juga telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai tersangka serta masih memburu dua orang terduga pelaku lainnya.
Sebelumnya, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Babel, Satbrimob, dan Polres Belitung mengamankan sekitar 53 ton pasir timah yang diduga ilegal dari sebuah rumah di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami asal-usul timah serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (yn)














