Foto : Logam Tanah Jarang (LTJ)
Jakarta, Asatu Online – Pemerintah melarang ekspor logam tanah jarang (LTJ) dengan tingkat kemurnian di bawah 99 persen. Kebijakan ini diduga menjadi salah satu penyebab tertundanya ekspor sejumlah produk turunan mineral logam asal Indonesia, seperti nickel pig iron (NPI) dan alumina, yang belakangan menjalani pemeriksaan tambahan terkait kandungan LTJ dan unsur radioaktif.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa 17 unsur logam tanah jarang serta satu senyawa telurium dioksida dilarang diekspor apabila memiliki tingkat kemurnian di bawah ketentuan yang ditetapkan.
“Logam tanah jarang dengan total 17 unsur yang terkandung dalam tanah jarang dengan kadar kurang dari 99 persen dilarang diekspor,” demikian bunyi ketentuan dalam Permendag tersebut.
Selain LTJ, pemerintah juga melarang ekspor sejumlah mineral strategis lainnya, antara lain bijih kromium, tungsten, uranium, torium, titanium, zirkonium, niobium, tantalum, vanadium, antimoni, molibdenum, kobalt, serta telurium dioksida dengan kadar di bawah standar yang ditetapkan.
Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian. Komoditas tersebut masih dapat diekspor untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, re-ekspor ke negara asal karena tidak sesuai spesifikasi, kebutuhan industri berbahan baku impor, maupun keperluan jasa iradiasi dan zat radioaktif yang seluruh bahan bakunya berasal dari impor.
Permendag Nomor 6 Tahun 2026 ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 17 Maret 2026, diundangkan pada 26 Maret 2026, dan mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.
Sebelumnya, sejumlah pengiriman produk logam Indonesia dilaporkan mengalami penundaan setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan meminta pengujian tambahan terhadap kandungan mineral kritis tertentu.
Pemeriksaan tersebut berdampak pada ekspor alumina sebagai bahan baku aluminium serta NPI. Hingga kini belum ada kepastian mengenai berapa lama proses pemeriksaan akan berlangsung maupun total volume ekspor yang terdampak.
Adapun daftar logam tanah jarang yang dilarang diekspor apabila berkadar di bawah 99 persen meliputi skandium, itrium, lantanum, serium, praseodimium, neodimium, prometium, samarium, europium, gadolinium, terbium, disprosium, holmium, erbium, tulium, iterbium, dan lutesium. Selain itu, telurium dioksida juga dilarang diekspor apabila memiliki kadar di bawah 98 persen TeO2.
Sebagai informasi, logam tanah jarang merupakan mineral strategis yang banyak ditemukan sebagai mineral ikutan dalam penambangan timah. Salah satu daerah yang memiliki potensi LTJ terbesar di Indonesia adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, baik di Pulau Bangka maupun Pulau Belitung. (mn)
Sumber: Bloomberg News










