BPI KPNPA RI Minta Kejaksaan Jelaskan Mekanisme Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : A1)

Jakarta, Asatu Online – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, meminta Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permintaan itu disampaikan Rahmad menyusul munculnya pertanyaan publik terkait proses penahanan Febrie. Menurut dia, masyarakat mempertanyakan mengapa tersangka tidak ditampilkan mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana yang kerap terlihat dalam penanganan perkara korupsi.

Selain itu, Rahmad menilai informasi mengenai lokasi atau mekanisme penahanan yang disebut mendapat perlakuan berbeda juga perlu dijelaskan secara resmi agar tidak memunculkan spekulasi.

“Publik bertanya-tanya mengapa seorang tersangka yang sudah ditahan tidak mengenakan rompi tahanan dan borgol seperti yang selama ini diterapkan kepada tersangka lainnya. Jika benar ada perlakuan khusus terkait tempat penahanan, tentu hal tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” kata Rahmad dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Rahmad menegaskan, prinsip equality before the law harus menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum. Menurut dia, tidak boleh ada kesan bahwa seseorang memperoleh perlakuan berbeda karena jabatan yang pernah diembannya.

“Jangan sampai muncul persepsi adanya perlakuan istimewa. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kejaksaan harus mampu memberikan penjelasan yang transparan agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” ujarnya.

Ia juga mendesak Kejaksaan Agung menyampaikan informasi secara rinci mengenai prosedur penahanan yang diterapkan dalam perkara tersebut. Menurut Rahmad, keterbukaan informasi diperlukan untuk menjaga akuntabilitas sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Jangan sampai proses penegakan hukum justru menimbulkan pertanyaan baru. Publik membutuhkan kepastian, transparansi, dan konsistensi dalam setiap tahapan penegakan hukum,” kata Rahmad.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait pertanyaan mengenai mekanisme maupun lokasi penahanan Febrie Adriansyah. (wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *