Ketua Umum BPI K0NPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : A1)
Jakarta, Asatu Online – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, meminta Polda Kepulauan Bangka Belitung memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan keterlibatan anggota Polri berinisial Aiptu Basuki dalam kasus dugaan penyelundupan timah balok ilegal.
Desakan itu muncul setelah beredar informasi yang menyebut perkara tersebut diduga telah dihentikan. Informasi yang diterima Asatu Online juga menyebut Aiptu Basuki tidak lagi menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bangka Belitung.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan penghentian perkara tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada keterangan resmi dari Polda Bangka Belitung.
Asatu Online telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Bidang Propam Polda Bangka Belitung, Komisaris Besar Polisi Afri Darmawan, mengenai status penanganan perkara, status pemeriksaan etik maupun disiplin, serta informasi yang menyebut Aiptu Basuki telah keluar dari penempatan khusus. Namun hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut belum mendapat jawaban.
“Kami meminta Polda Babel terbuka kepada publik. Jika memang perkara itu dihentikan, apa dasar hukumnya? Kalau masih berproses, sejauh mana penanganannya? Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan penjelasan yang transparan,” kata Rahmad Sukendar, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurut Rahmad, perkara yang sempat menjadi perhatian publik itu tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa penjelasan resmi. Transparansi, kata dia, diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Di sisi lain, Asatu Online juga menerima informasi dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengenai dugaan adanya pengiriman timah balok ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Pangkalbalam beberapa waktu lalu.
Sumber tersebut menyatakan, “Bos besar berduit di belakangnya. Belum lama ini mereka kembali mengirim ke Malaysia lewat Pelabuhan Pangkalbalam dengan koordinasi penuh.”
Sumber itu juga menduga Aiptu Basuki masih memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dari sumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Asatu Online masih berupaya mengonfirmasi informasi itu kepada aparat penegak hukum maupun pihak-pihak yang disebut.
Sebelumnya, Aiptu Basuki sempat menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Bangka Belitung setelah namanya dikaitkan dengan pengungkapan kasus dugaan penyelundupan sekitar 13 ton timah balok oleh Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Kala itu, Kepala Bidang Propam Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Afri Darmawan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Aiptu Basuki.
“Sudah, Mas. Secara resmi dengan Kabid Humas ya, Mas,” kata Afri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada April 2026 (dikutip dari beberapa media di Babel).
Afri juga menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap Bripka Erlan yang sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan kepemilikan timah balok di wilayah Puding Besar, Kabupaten Bangka.
Rahmad menilai, apabila benar perkara tersebut telah dihentikan, Polda Bangka Belitung berkewajiban menyampaikan dasar hukum penghentian kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan adanya perlakuan istimewa.
“Kalau memang perkara dihentikan, sampaikan secara terbuka alasan hukumnya. Sebaliknya, apabila prosesnya masih berjalan, jelaskan perkembangan penyidikannya. Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya karena ini menyangkut kredibilitas penegakan hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Propam Polda Bangka Belitung belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan Asatu Online. (wah)














