Caption : Ilustrasi
Bangka Tengah, Asatu Online— Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengakui telah terjadi pencemaran Sungai Kayu Ara 5 di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, yang disebabkan kelalaian PT Perlang Sawitindo Mas (PSM) dalam mengelola limbah. Namun, di tengah pengakuan tersebut, Bupati Bangka Tengah hanya menjatuhkan sanksi administrasi tanpa menghentikan operasional perusahaan.
Pengakuan itu tertuang dalam jawaban resmi surat konfirmasi yang diterima Asatu Online dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Sekretaris Daerah Syaifullah Nizam pada Kamis (2/4/2026). Dalam jawaban tersebut, Pemkab Bangka Tengah menyatakan bahwa pencemaran air limbah pada badan air permukaan Sungai Kayu Ara 5 memang terjadi akibat kelalaian pihak perusahaan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah disebut telah melakukan verifikasi lapangan dan menindaklanjuti kejadian tersebut dengan memerintahkan PT PSM untuk segera menanggulangi pencemaran lingkungan.
“Memang terjadi pencemaran air limbah pada badan air permukaan oleh PT Perlang Sawitindo Mas di Sungai Kayu Ara 5 yang disebabkan kelalaian dari pihak perusahaan,” demikian isi jawaban resmi Pemkab Bangka Tengah dalam surat konfirmasi yang diterima Asatu Online.
Sementara itu, terkait dugaan pencemaran laut yang dikeluhkan nelayan, Pemkab Bangka Tengah menyebut belum dapat memastikan sumber pencemaran dan telah melaporkannya ke DLHK Provinsi Bangka Belitung untuk pendalaman lebih lanjut.
Meski pencemaran sungai telah diakui secara resmi, langkah tegas berupa penghentian operasional perusahaan belum dilakukan. Pemkab Bangka Tengah hanya memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan pembuangan limbah ke Sungai Kayu Ara 5 hingga memenuhi baku mutu lingkungan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan pengecekan lapangan pada Senin (30/3/2026) melalui DLH dan memerintahkan langsung PT PSM untuk menanggulangi pencemaran. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif paksaan pemerintah terkait penanggulangan pencemaran lingkungan.
Pemkab Bangka Tengah beralasan penghentian operasional perusahaan harus melalui tahapan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur sanksi administratif, mulai dari peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif hingga paksaan pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menegaskan memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan usaha sesuai kewenangan penerbitan izin. Namun hingga saat ini, langkah yang diambil masih sebatas sanksi administrasi dan perintah penghentian pembuangan limbah ke sungai.
Pemkab Bangka Tengah juga menyebut telah dilakukan negosiasi antara Pemerintah Desa Perlang dan masyarakat dengan pihak PT PSM yang dituangkan dalam berita acara, mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2013 tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan melalui negosiasi, mediasi, atau arbitrase.
Fakta bahwa pencemaran sungai telah diakui dalam surat resmi yang diterima Asatu Online, namun hanya berujung pada sanksi administrasi, memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat pesisir Desa Perlang yang terdampak langsung.
Di tengah keresahan nelayan dan ancaman terhadap ekosistem Sungai Kayu Ara hingga laut Perlang, publik kini menunggu langkah nyata Bupati Bangka Tengah: apakah berhenti pada sanksi administrasi, atau berani mengambil tindakan tegas untuk melindungi lingkungan dan ruang hidup masyarakat.**














