Disamarkan dalam Karung Kompos, Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp3,7 Miliar Digagalkan Bea Cukai Malang

Caption: Truck pengangkut diduga membawa rokok ilegal.

Malang, Asatu Online – Upaya penyelundupan rokok ilegal kembali terbongkar. Bea Cukai Malang menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan menggagalkan pengiriman rokok tanpa pita cukai senilai Rp3,7 miliar yang disamarkan dalam karung kompos.

Penindakan dilakukan pada Sabtu malam, 24 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang bersama Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai melaksanakan patroli darat serta pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Kota Malang.

Dari hasil pengembangan informasi intelijen, tim gabungan memperoleh laporan adanya sarana pengangkut berupa truk yang diduga membawa rokok ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang. Truk tersebut diketahui menggunakan bak besi berwarna kuning kombinasi, modus yang kerap digunakan untuk mengelabui petugas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyusuran dan berhasil mengidentifikasi kendaraan dimaksud saat melintas di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Truk kemudian dikejar hingga akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Tol Pandaan–Malang KM 82, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan muatan rokok ilegal yang disamarkan bersama karung goni berisi pupuk kandang atau kompos,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, dalam keterangan pers pada Rabu (4/2/2026).

Karena kondisi lokasi yang tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, tim gabungan membawa truk beserta seluruh muatannya ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMC Malang untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, petugas menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, di antaranya Jatra Bold, Jatra Mild, MX Bold, dan ZA Original. Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai resmi.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 201 koli atau setara 125.750 bungkus, dengan jumlah keseluruhan 2.515.000 batang rokok ilegal. Atas penindakan tersebut, Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.876.190.000, dengan total nilai barang diperkirakan sebesar Rp3.734.775.000.

“Kerugian negara sekitar Rp1,88 miliar ini apabila dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, dapat digunakan untuk penyediaan ruang kelas yang lebih layak, akses air bersih dan sanitasi, hingga pembangunan infrastruktur jalan serta layanan kesehatan dasar,” tegas Johan.

Bea Cukai Malang menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta merusak iklim usaha yang sehat. (*)

Editor: Wahyu Widodo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *