Caption : Foto konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Selasa (30/12/2025).
Jakarta, Asatu Online – Ketua Umum BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia) Rahmad Sukendar, mendesak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung bertindak tegas dengan segera mengeksekusi dua terpidana korupsi yang hingga kini belum ditahan meski putusan Mahkamah Agung (MA) sudah berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan itu disampaikan Rahmad Sukendar setelah menyimak Laporan Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung 2025 yang dipublikasikan pada Selasa, 30 Desember 2025.
Salah satu yang disorot adalah Marwan, mantan Kepala DLHK Provinsi Bangka Belitung, terpidana kasus korupsi kawasan hutan yang menimbulkan kerugian negara Rp 21,2 miliar.
Marwan sebelumnya divonis bebas, namun putusan itu dibatalkan Mahkamah Agung setelah mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Dalam putusan Nomor 9117 K/PID.SUS/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, MA memutus Marwan bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Putusan tersebut diketok majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi dengan anggota Anshori dan Yanto.
Tiga terpidana lain dalam perkara yang sama, yakni Ari Setioko, Bambang Wijaya, dan Dicky Markam, sudah dieksekusi ke Lapas Tua Tunu Pangkalpinang.
Faktanya, hanya Marwan yang belum dieksekusi hingga hari ini, meski status hukumnya sudah inkrah.
Kasi Pidsus Kejari Pangkalpinang, Fariz Oktan, membenarkan putusan MA itu sudah tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA RI.
Selain Marwan, Rahmad juga menyoroti belum dieksekusinya Andi Irawan alias Yandi dalam kasus korupsi dana KUR Bank Sumsel Babel.
MA juga mengabulkan kasasi JPU untuk kasus tersebut yang menjerat delapan terdakwa, namun hanya Andi Irawan yang belum masuk lapas.
Tujuh terdakwa lain sudah menjalani eksekusi di Lapas Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Andi dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp 12,4 miliar subsider 5 tahun.
Rahmad menilai eksekusi yang tertunda berpotensi menimbulkan persepsi buruk publik terhadap penegakan hukum.
Ia mengingatkan bahwa eksekusi adalah bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi, bukan sekadar formalitas.
Di sisi lain, Rahmad memberikan apresiasi kepada Kejati Babel yang dianggap berhasil membongkar kasus-kasus korupsi strategis, mulai dari dana OP BBWS hingga tambang ilegal di kawasan hutan.
BPI KPNPA RI juga mencatat capaian Kejati Babel dalam penyelamatan keuangan negara pada 2025 mencapai sekitar Rp 35 miliar.
Rahmad menegaskan, keberhasilan itu harus diikuti eksekusi yang konsisten agar penegakan hukum tidak berhenti di tengah jalan.
“Kasus korupsi sudah diputus, tinggal eksekusi. Jangan tunda lagi,” pungkasnya. **














