Pangkalpinang, Asatu Online— PT Timah Tbk bersama para penambang rakyat menyepakati nilai imbal jasa penambangan dengan perumpamaan sederhana, yakni 1 kilogram timah setara dengan 10 kilogram beras.
Kesepakatan ini menjadi simbol semangat baru dalam tata kelola pertimahan rakyat bertema “Timah Untuk Rakyat”, yang mencerminkan kesetaraan dan komitmen agar hasil bumi Bangka Belitung memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor pertambangan timah.
Dengan menyetarakan harga timah dengan beras, PT Timah Tbk memastikan setiap kilogram timah yang diperoleh masyarakat penambang memiliki nilai tukar yang mencukupi kebutuhan dasar keluarga.
Bagi masyarakat penambang, timah bukan sekadar mineral bernilai ekonomi, tetapi juga sumber kehidupan. Pendekatan harga berbasis kebutuhan pokok seperti beras mencerminkan indikator sederhana daya beli rumah tangga dan menjadi bentuk pendekatan sosial ekonomi yang mudah dipahami penambang agar mereka merasakan manfaat langsung dari hasil kerja mereka.
Langkah ini juga menjadi tolak ukur moral bagi mitra usaha PT Timah Tbk untuk terus menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas utama.
PT Timah Tbk menegaskan komitmennya tidak hanya sebagai pelaku industri, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan dan menjaga keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Melalui program kemitraan yang memberikan imbal jasa layak, penambang rakyat diharapkan dapat beroperasi secara legal dan berkelanjutan, tanpa ketidakpastian rantai pasok. Untuk itu, PT Timah Tbk terus mendorong sistem kemitraan melalui koperasi agar penambang memperoleh imbal jasa wajar sekaligus mendukung tata kelola pertambangan yang transparan dan berkeadilan.
Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, mengatakan bahwa nilai imbal jasa sebesar 1 kilogram timah setara dengan 10 kilogram beras merupakan komitmen bersama untuk menciptakan mekanisme kemitraan yang berpihak kepada penambang rakyat.
Sebagai ilustrasi, dengan harga beras di Bangka Belitung sekitar Rp15.000–Rp16.000 per kilogram, maka nilai imbal jasa penambangan timah rakyat mencapai Rp150.000–Rp160.000 per kilogram.
Restu juga menegaskan dukungan terhadap keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam secara legal dan berkeadilan.
“Kesepakatan ini adalah bentuk kompromi agar aktivitas pertambangan tetap berjalan dan masyarakat memperoleh nilai ekonomi yang layak,” ujar Restu.
PT Timah Tbk akan mengawasi implementasi NIUJP (Nilai Imbal Usaha Jasa Penambangan) di lapangan. Bila ditemukan pelanggaran, perusahaan akan melaporkannya kepada penegak hukum.
“Kami akan melaporkan jika ada yang membeli timah tidak sesuai harga ketetapan. Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan kepada kami,” tegas Restu.















