Terdakwa Ariyanto dan M Safei
Jakarta, Asatu Online – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan perintangan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.
Salah satu nama yang disorot dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Elly Rebuin, yang disebut menerima bayaran ratusan juta rupiah untuk membantu para terdakwa.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu malam (23/10) itu mengungkap bahwa para terdakwa tidak hanya berupaya menghambat penyidikan kasus, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak dari Bangka Belitung (Babel) dengan imbalan besar.
“Dalam dakwaan disebutkan bahwa Elly Rebuin menerima uang sebesar Rp 205 juta untuk menjadi saksi yang meringankan terdakwa di persidangan dan menyampaikan keterangan yang melemahkan hasil penghitungan kerugian negara,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim.
JPU menjelaskan, peran Elly adalah menjadi saksi a de charge yang diminta menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara oleh Prof. Bambang Hero dari IPB tidak benar. Hal ini disebut sebagai bagian dari strategi untuk menggiring opini bahwa kasus timah Rp 271 triliun tidak merugikan keuangan negara sebesar yang dituduhkan.
Selain menjadi saksi, Elly juga disebut aktif membantu menggerakkan massa atas permintaan terdakwa Marcella Santoso. Aksi demonstrasi itu berlangsung di sejumlah titik penting, termasuk di kantor BPKP pada Desember 2024, sebagai bentuk tekanan terhadap lembaga auditor negara.
“Tidak hanya itu, Elly bersama Andi Kusuma juga melaporkan Prof. Bambang Hero ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, dengan tuduhan perhitungan kerugian Rp 271 triliun tidak sesuai fakta,” lanjut JPU.
Menariknya, sebelum laporan ke Polda dibuat, sempat ada pertemuan di rumah Andi Kusuma. Dalam pertemuan itu, Elly disebut menjelaskan bahwa data yang diserahkan oleh Marcella berbeda dengan data dari kalangan penambang (data Jamrek) serta hasil analisis Prof. Sudarsono. Perbedaan inilah yang kemudian dijadikan alasan untuk menyerang hasil audit Bambang Hero.
Sebagai informasi, kasus korupsi tata niaga timah ini bermula dari temuan BPK dan Kejagung RI yang mengungkap praktik pengelolaan dan perdagangan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 271 triliun. Sejumlah pejabat, pengusaha, dan pihak swasta sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dipenjara dalam perkara utama.
Enam terdakwa kini diseret ke meja hijau karena diduga melakukan perintangan perkara atau obstruction of justice. Mereka adalah advokat Marcella Santoso, Junaedi Saibih (dosen), Tian Bahtiar (Direktur JakTV), M. Adhiya Muzzaki (aktivis), advokat Ariyanto, dan M. Syafei.
“Para terdakwa secara sadar melakukan serangkaian tindakan untuk mempengaruhi proses hukum dan opini publik,” tegas jaksa.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Publik kini menunggu apakah majelis hakim akan menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak lain di balik upaya perintangan perkara ini. (*)















