Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Foto : Ist)
Pangkalpinang, Asatu Online – Setelah lama dinilai mandek, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya memastikan akan memanggil tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel, Dedi Yulianto.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Dr.Suseno.SH, MH kepada Asatu Online, Senin (6/10/2025).
“Semua sudah kami laporkan kepada Pak Kajati Babel dan dalam waktu dekat ini akan kami panggil saudara Dedi Yulianto,” ujar Suseno melalui sambungan telepon.
Pernyataan ini datang setelah desakan publik makin menguat terhadap lambannya penanganan perkara tersebut. Kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel periode 2017–2022 itu sebelumnya sempat dianggap jalan di tempat.
Lembaga Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) bahkan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan untuk mengambil alih penanganan perkara yang dinilai mandek di Kejati Babel.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menilai Kejati Babel terlalu lamban dalam memproses kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Babel itu.
“Sudah hampir tiga tahun Dedi Yulianto menyandang status tersangka, tapi belum juga ditahan. Ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Rahmad dalam keterangannya, Minggu (6/10/2025).
Rahmad menyoroti kejanggalan dalam penegakan hukum di Babel. Dua nama lain yang terlibat dalam kasus sama—Hendra Apollo dan Amri Cahyadi—sudah divonis dan menjalani hukuman. Namun, Dedi hingga kini belum tersentuh tindakan hukum lanjutan.
“Kenapa hanya Dedi yang belum ditindak? Apakah ada perlakuan istimewa? Hukum seharusnya berlaku sama bagi semua orang,” ujar Rahmad tajam.
Menurutnya, sikap lamban Kejati Babel berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Ia bahkan menilai publik mulai mencium adanya “tebang pilih” dalam penanganan perkara korupsi di Babel.
“Jangan sampai Kejati Babel dicurigai pilih kasih. Ini bukan cuma soal satu kasus, tapi soal marwah dan integritas lembaga penegak hukum,” tegasnya.
Rahmad juga menuntut Kejati Babel lebih terbuka kepada publik soal perkembangan penyidikan kasus ini. Transparansi, katanya, adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kalau memang ada kendala teknis, jelaskan ke publik. Jangan diam saja. Transparansi itu bukan pilihan, tapi kewajiban,” ujarnya menekankan.
Momentum Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember mendatang, kata Rahmad, seharusnya jadi ujian bagi Kejati Babel untuk menunjukkan keseriusan mereka dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kalau sampai Hari Antikorupsi nanti Kejati masih diam, artinya mereka memang tidak serius menuntaskan kasus ini,” sindirnya.
Ia mengingatkan, masyarakat kini semakin cerdas dan tak lagi mudah percaya dengan alasan klasik penegak hukum yang berlindung di balik jargon “proses hukum masih berjalan”.
“Kalau proses benar-benar berjalan, tunjukkan hasilnya. Jangan cuma jargon,” kata Rahmad menutup pernyataannya.
BPI KPNPA RI juga mengancam akan menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Agung bila Kejati Babel tak segera menahan Dedi Yulianto.
“Kalau Kejati Babel tidak mampu, biar Kejagung yang turun tangan. Kami siap datangi Kejaksaan Agung untuk menyuarakan aspirasi rakyat,” tegas Rahmad.
Diketahui, kasus ini menjerat Dedi Yulianto, mantan Wakil Ketua DPRD Babel periode 2017–2022, dalam dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD yang menimbulkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. (*)