PT Timah Reklamasi 75,52 Hektar Lahan Pascatambang di Babel

Pangkalpinang, Asatu Online— PT Timah Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melaksanakan program reklamasi darat di lahan pascatambang. Langkah ini menjadi wujud nyata perusahaan dalam mengembalikan fungsi ekologis lahan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem.

Hingga semester I tahun 2025, PT Timah telah mereklamasi lahan seluas 75,52 hektar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Reklamasi dilakukan melalui revegetasi atau penanaman berbagai jenis tanaman serta bentuk pemanfaatan lahan lainnya sesuai kesepakatan dengan pemangku kepentingan.

Jenis tanaman yang ditanam meliputi tanaman fast growing seperti akasia, sengon, cemara laut, dan ketapang, tanaman produktif seperti kelapa sawit, karet, serta buah-buahan, hingga tanaman lokal seperti jambu mete, pelawan, puspa, dan gelam. Pola tanam ini dipadukan agar menghasilkan manfaat ekologis sekaligus ekonomis.

Selain revegetasi, PT Timah juga melakukan reklamasi sesuai usulan masyarakat, misalnya pembangunan kawasan wisata, tempat pemakaman umum, hingga sirkuit motorcross. Di Kampong Reklamasi Selinsing, perusahaan bersama ALOBI juga melaksanakan rehabilitasi ekosistem dengan memulihkan habitat alami satwa liar yang dilindungi.

Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, menegaskan bahwa reklamasi merupakan komitmen perusahaan memperbaiki lingkungan. “Perusahaan tidak hanya menata lahan, tetapi juga menanam pohon sesuai karakteristik agar tumbuh berkelanjutan,” ujarnya.

PT Timah turut melibatkan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi berbasis lingkungan, seperti agroforestri dan ekowisata. Upaya ini membuka lapangan kerja sekaligus meningkatkan kepedulian warga terhadap kelestarian lingkungan.

“Pelibatan masyarakat menjadi kunci keberhasilan reklamasi. Dengan begitu hasilnya terjaga karena masyarakat ikut merasa memiliki,” tutup Anggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *