Pangkalpinang, Asatu Online— PT Timah Tbk bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (31/7/2025). Penertiban ini dilaksanakan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Timah sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga aset negara dan menegakkan tata kelola pertambangan yang baik.
Tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari aparat penegak hukum, instansi pemerintah daerah, tim pengamanan internal PT Timah, dan kejaksaan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap terus maraknya aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan potensi konflik sosial.
Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, menegaskan bahwa berbagai pendekatan persuasif telah dilakukan sebelumnya, termasuk imbauan dan peringatan yang melibatkan kepala daerah dan kepolisian. Namun, karena aktivitas ilegal tetap berlangsung, perusahaan mengambil langkah tegas demi menyelamatkan aset negara.
“Wilayah konsesi tambang bukan ruang bebas eksploitasi. Ia terikat regulasi. Penegakan hukum menjadi penting untuk menjamin kepastian investasi dan perlindungan lingkungan,” tegas Restu.
Restu juga menambahkan bahwa penertiban ini bukan semata-mata upaya penindakan, melainkan bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga keberlanjutan usaha pertambangan yang sah. PT Timah sendiri telah mendapatkan IUPK eksplorasi dari Menteri Investasi/Kepala BKPM pada 7 Februari 2025.
Selain penertiban, PT Timah juga aktif melakukan pendekatan sosial melalui sosialisasi, edukasi mengenai pertambangan legal, serta menawarkan skema kemitraan kepada masyarakat yang ingin terlibat secara legal di wilayah IUP.
“Kami berharap penertiban ini menjadi momentum membangun kolaborasi untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam dan memastikan manfaatnya dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Restu.















