Pangkalpinang, Asatu Onlime – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang memerintahkan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat untuk mencabut status aset atas lahan seluas 113 hektare di Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa. Putusan tersebut diambil dalam perkara nomor: 16/G/2024/PTUN.PGP yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 9 April 2025.
Sidang pelaksanaan eksekusi digelar pada 24 Juni 2025 dan dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Pangkalpinang, Edi Septa Surhaza. Sidang ini menyatakan bahwa Pemkab Bangka Barat, melalui Sekda sebagai pihak tergugat, wajib menjalankan isi putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Kuasa tergugat telah disampaikan bahwa putusan wajib dilaksanakan tanpa penundaan, meski ada upaya hukum luar biasa. Karena sifatnya tidak menunda eksekusi,” kata kuasa hukum petani Landbaw, Rudy Atani Sitompul, usai sidang. Ia hadir bersama rekan sejawatnya, Annisa, dari LBH Milenial Bangka Tengah Keadilan.
Rudy menjelaskan, jika pihak tergugat tidak melaksanakan putusan, Ketua PTUN dapat mengajukan permintaan kepada Presiden untuk memerintahkan pelaksanaannya. DPRD pun dapat dilibatkan dalam fungsi pengawasan.
Dalam amar putusan, PTUN Pangkalpinang memutuskan:
- Mengabulkan seluruh gugatan petani dan penggugat intervensi.
- Menyatakan tidak sah Surat Pernyataan Aset Nomor 590/220/4.1.3.1/2017 tertanggal April 2017 atas lahan 113 hektare di Jalan Raya Pangkalpinang-Muntok, Desa Kelapa, yang diklaim sebagai aset Pemda Bangka Barat.
- Memerintahkan tergugat mencabut surat pernyataan aset tersebut.
- Menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp3.782.000.
“Kami menilai putusan ini telah mencerminkan rasa keadilan dan sesuai dengan prinsip serta asas hukum yang berlaku,” ujar Rudy.
Ia menegaskan bahwa putusan PTUN bersifat mengikat secara umum (erga omnes) dan memiliki kekuatan eksekutorial setara peraturan perundang-undangan. Artinya, setiap pejabat yang mengabaikan putusan ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PTUN.
“Ini momentum koreksi bagi Pemkab Bangka Barat. Pemerintah seharusnya melindungi rakyat, bukan bersengketa dengan mereka,” kata Rudy.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran hukum dan sikap legawa dari pihak pemerintah. “Kami meminta Pemkab Bangka Barat menaati hukum dan melaksanakan putusan ini dengan lapang dada.”
Menurut Rudy, kemenangan petani Kelapa tak lepas dari kekompakan dan konsistensi masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka garap sejak lama.
“Kemenangan ini membuktikan bahwa petani tidak sendiri. Solidaritas masyarakat adalah kunci,” ujarnya.
Dengan putusan ini, Pemkab Bangka Barat tidak hanya diwajibkan mencabut status aset, tetapi juga dituntut berbenah dalam tata kelola kebijakan agraria agar tidak mengulang penyalahgunaan kewenangan. (*)














