Suasana sidang PHI di PN Pangkalpinang,Senin (13/1). Foto : asatuonline.id)
Pangkalpinang, Asatu Online – Seorang karyawan Rumah Sakit Siloam Pangkalpinang, Cynthia Ayu Ningrum, menggugat manajemen PT Mega Buana Bhakti selaku pengelola RS Siloam terkait perselisihan hubungan industrial (PHI). Gugatan ini diajukan melalui Pengadilan Negeri Pangkalpinang setelah upaya penyelesaian melalui Bipartit dan Tripartit gagal mencapai kesepakatan.
Ketua Majelis Hakim PHI, Hirmawan Agung Wicaksono, SH, MH, dalam sidang perdana yang berlangsung di PN Pangkalpinang, menyarankan agar kedua pihak berupaya mencari jalan damai.
“Silakan diperbincangkan dan dimusyawarahkan untuk perdamaian. Jika sudah bersepakat, tinggal dilaporkan ke pengadilan untuk dibuatkan penetapan,” ujarnya, Senin (13/1/2025).
Gugatan ini bermula dari perlakuan yang dinilai tidak adil terhadap Cynthia selama bekerja. Menurut kuasa hukumnya, Kemas Akhmad Tajuddin, SH, MH, dari Kantor Hukum Nanusa, kliennya telah bekerja di RS Siloam sejak 2017 dan diangkat sebagai pegawai tetap pada 2018.
Meski begitu, Cynthia merasa beban kerja dan tanggung jawab yang diberikan tidak sebanding dengan hak-haknya.
“Fasilitas yang diterima klien kami ada yang setara dengan pekerja di level lebih rendah, meskipun ia sudah mengabdi lebih dari tujuh tahun sejak RS Siloam beroperasi,” jelas Tajuddin.
Situasi kerja yang tidak nyaman semakin memperparah kondisi tersebut. Cynthia akhirnya meminta manajemen untuk memberhentikannya dengan memberikan hak-haknya. Namun, permintaan ini tidak dikabulkan oleh manajemen, sehingga memicu perselisihan hubungan industrial.
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebenarnya telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada manajemen PT Mega Buana Bhakti. Namun, surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
Sementara itu, Bherta Khornaylius selaku HRD RS Siloam belum memberikan konfirmasi resmi terkait gugatan ini. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh salah satu media, Bherta hanya sempat menjawab salam tanpa menanggapi pertanyaan lebih lanjut.
Proses hukum di PHI diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan ini, baik melalui musyawarah damai maupun melalui putusan pengadilan. (Yn)














