Pangkalpinang, Asatu Online – DPRD Kota Pangkalpinang memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pembongkaran keramik di halaman Masjid Agung Kubah Timah (MAKT) yang dilakukan tanpa izin, yang memicu teguran serius dari pihak legislatif.
Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada, menegaskan bahwa hasil kesepakatan bersama antara legislatif dan pemerintah memutuskan larangan total pemasangan atau pemberian izin reklame di kawasan MAKT. Aset yang telah dirusak juga diwajibkan untuk segera diperbaiki.
“OPD terkait sudah kami panggil, dan kesepakatan jelas tidak ada lagi pemasangan atau izin reklame di halaman Masjid Agung Kubah Timah. Saya tekankan, keputusan ini harus segera ditindaklanjuti. Aset yang dirusak harus dikembalikan seperti semula dalam waktu maksimal satu minggu,” ujar Rocky tegas, usai pertemuan dengan OPD, Selasa (2/10/2024).
Keputusan ini berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) No. 16 Tahun 2012, yang secara tegas melarang pendirian reklame di kawasan tempat ibadah dan pendidikan.
“Perda No. 16 Tahun 2012 sudah sangat jelas bahwa tempat ibadah dan pendidikan tidak boleh menjadi lokasi pemasangan reklame atau iklan lainnya,” tambah Rocky.
Selain itu, Rocky juga mendesak Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk segera memutuskan izin sewa dengan vendor, serta menyerahkan data reklame yang ada di seluruh wilayah Pangkalpinang.
“Selesaikan segera masalah reklame dan aset di MAKT. Penyedia harus memperbaiki kerusakan, dan hentikan perpanjangan sewa dengan siapa pun. Dinas PTSP juga harus menyerahkan data lengkap reklame di Pangkalpinang, baik yang berizin maupun yang tidak,” tegas Rocky.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PTSP Kota Pangkalpinang, Endang Supriyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penertiban dan pendataan ulang reklame yang ada di wilayah tersebut.
“Kami akan langsung menertibkan sesuai dengan batas waktu yang disepakati, yaitu satu minggu ke depan. Selain itu, akan dilakukan verifikasi data di lapangan serta koordinasi dengan Dinas PUPR dan Bakeuda,” jelas Endang.