Breaking News : Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor, BPI KPNPA RI : Presiden & DPR RI Diminta Terdepan untuk Sukseskan 

  • Bagikan

Foto : Tb Rahnad Sukendar Ketua Umum BPI KPNPA RI

Jakarta, Asatu Online- Langkah Jaksa Agung Profesor DR ST Burhanuddin SH, MH menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Pasalnya dengan keberaniannya dalam memberantas korupsi yang disematkan oleh Publik, kini Pria berkumis Kelimis Ganteng tersebut sedang viral atas usulannya Penerapan hukuman mati Bagi Koruptor.

BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia) melalui Ketua Umum Tubagus Rahmad Sukendar menyampaikan harapannya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat mendukung terwujudnya penerapan hukuman tersebut.

” BPI KPNPA RI sangat mendukung langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang muncul dengan Visi dan Misinya untuk membantu Presiden dalam ikut mengawal dan membangun Negara ini bersih dari KKN,” tuturnya kepada Asatu Online, Senin (1/11) di Jakarta.

“BPI KPNPA RI selaku masyarakat dan elemen masyarakat para aktivis anti korupsi memohon dan meminta Presiden Joko Widodo dan seluruh Anggota parlemen DPR RI menjadi garda terdepan mensukseskan cita-cita mulia Jaksa Agung,” tambahnya.

Pria berdarah Dzuriat Keraton Banten mengajak kepada seluruh masyarakat untuk dapat menjaga dan mendukung Jaksa Agung dalam penegakan supremasi hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia.

“Jaksa Agung sudah mengumumkan kepada seluruh kejaksaan wilayah dan daerah di Indonesia untuk tidak sungkan dalam memberantas Korupsi,” imbuhnya.

Menurut Tb Rahmad Sukendar, Triliunan uang rakyat sudah diselamatkannya, namun jiwa negarawannya muncul bukan hanya upaya pemberantasan, tapi juga dalam upaya pencegahan agar pejabat dan penyelenggara negara ada efek jera dan takut untuk Korupsi.

“Ya, pasti dengan memberikan hukuman terberat yaitu hukuman mati dapat membuat para pejabat berpikir seribu kali untuk melakukan korupsi. Kami pastikan BPI KPNPA RI dukung penuh usulan Jaksa Agung”, ungkapnya.

Sebelumnya, Viral pro kontranya kajian penerapan hukuman mati bagi para Koruptor yang telah diwacanakan Jaksa Agung menjadi pembicaraan dan buah bibir masyarakat. Mulai dari yang berkomentar optimis, hingga yang berkomentar sinis pun bertebaran di jagad dunia Maya.

Sebelumnya pada Kamis 28 Oktober 2021, Jaksa Agung Republik Indonesia, pada kesempatan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (seperti Jiwasraya dan Asabri), sangat memprihatinkan kita bersama.

Dimana tidak hanya menimbulkan kerugian negara (Kasus Jiwasraya 16,8 Triliun dan Asabri 22,78 Triliun) namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit.

Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.

Oleh karena itu, Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai (HAM) Hak Asasi Manusia.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi..(red)

Loading

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *