Caption: mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Gusti Putu Artha,
Jakarta, Asatu Online — Persoalan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026).
Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Gusti Putu Artha, memberikan kesaksian mengenai pentingnya verifikasi bukan hanya terhadap kelengkapan dokumen pencalonan, tetapi juga terhadap kebenaran materiil dokumen tersebut. Agenda sidang hari itu memang khusus mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.
Putu Artha bahkan mengungkap pengalaman saat menjadi penyelenggara Pemilu 2009. Ketika itu, ia mengaku pernah mencoret seorang calon anggota legislatif yang disebutnya merupakan anak pejabat tinggi negara karena persoalan dokumen ijazah.
“Saya kebetulan punya pengalaman 2009 mencoret satu caleg penting anak orang nomor 1 di Republik ini, yang tidak bisa dicalonkan anggota DPR,” ujar Putu Artha dalam persidangan.
Menurut Putu, pengalaman tersebut terjadi ketika dirinya melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen persyaratan calon. Ia menegaskan bahwa verifikasi seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan apakah dokumen tersedia dan lengkap.
“Yang saya ketahui mengenai verifikasi persyaratan calon, di sana setidak-tidaknya ada dua elemen dalam konteks syarat calon, yaitu kelengkapan dokumennya dan kebenaran tiap-tiap dokumen yang lengkap itu,” katanya.
Bukan Sekadar Ada Ijazah, Tapi Harus Teruji Kebenarannya
Putu menjelaskan, untuk memastikan kebenaran dokumen, penyelenggara pemilu semestinya melakukan konfirmasi kepada lembaga yang menerbitkan dokumen tersebut.
Menurut dia, hasil pengecekan itu kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai bukti bahwa dokumen benar-benar diterbitkan oleh lembaga terkait dan memuat data sebagaimana tercantum di dalamnya.
“Untuk mengetahui itu benar, maka kita harus datang ke lembaga yang mengeluarkan dokumen itu. Lalu kami bikin berita acara bahwa dokumen itu memang benar dikeluarkan oleh lembaga itu dan isinya seperti itu,” ujarnya.
Dalam pengalaman Pemilu 2009 yang diceritakannya, verifikasi lapangan bersama Bawaslu menemukan persoalan pada ijazah SMA seorang caleg.
Putu menyebut nomor stambuk yang tercantum dalam ijazah tersebut ternyata merupakan milik orang lain. Sementara caleg yang bersangkutan, berdasarkan hasil pengecekan, disebut hanya menempuh pendidikan hingga kelas 2 SMA.
“Nah, pengalaman ini ingin saya katakan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi yang kami alami, di luar kelengkapan dokumen, maka proses memastikan verifikasi kebenaran dokumen itu tetap harus kami lakukan,” tegasnya.
Kesaksian tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika didaftarkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan
Para Pemohon dalam perkara ini mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dengan merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka mendalilkan bahwa syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden harus dipenuhi ketika proses pencalonan berlangsung. Karena itu, Pemohon meminta MK menguji keabsahan proses penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dari sisi pemenuhan persyaratan pendidikan.
Permohonan tersebut diajukan antara lain oleh Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Kuasa hukum Pemohon antara lain Bambang Widjojanto dan Refly Harun.
Sebelumnya, MK juga telah mencatat bahwa para Pemohon mengakui permohonan diajukan jauh setelah batas waktu normal pengajuan PHPU Presiden, namun mereka meminta agar persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran tetap diperiksa melalui proses persidangan.
Perkara ini kini memasuki tahap pembuktian. Setelah mendengarkan ahli dan saksi Pemohon pada 30 September, agenda berikutnya dijadwalkan mendengarkan ahli dan/atau saksi dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Dengan demikian, kesaksian Putu Artha belum merupakan putusan mengenai sah atau tidaknya syarat pendidikan Gibran. Namun, keterangannya menempatkan satu persoalan penting di tengah persidangan: sejauh mana proses verifikasi dokumen pencalonan harus memastikan bukan hanya keberadaan ijazah, tetapi juga kebenaran materiil dan asal-usul dokumen tersebut.
Putusan akhir dan penilaian hukum atas dalil tersebut sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Konstitusi. (*)















