KM Menumbing Raya (Foto : Ist)
Pangkalpinang, Asatu Online — Pergerakan KM Menumbing Raya dari perairan Belitung menuju Pangkalpinang menjadi sorotan. Kapal tersebut diduga mengangkut pasir timah yang belum jelas legalitas dokumen dan asal muatannya.
Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan, KM Menumbing Raya bertolak dari perairan Belitung pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapal itu diperkirakan tiba dan bersandar di Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Sumber menyebut muatan kapal diduga berupa pasir timah yang tidak dilengkapi dokumen resmi, termasuk dokumen terkait rencana pengangkutan dan asal-usul komoditas.
“Dugaan sementara ini selundupan. Modusnya dibawa dulu ke Pangkal Balam, kemudian diangkut melalui jalur darat. Ini timah dari Belitung mau masuk ke Bangka,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan tersebut kini menempatkan otoritas pelabuhan dan aparat penegak hukum pada posisi penting untuk memastikan asal-usul, pemilik, volume, serta legalitas muatan KM Menumbing Raya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pemilik kapal maupun pihak terkait mengenai dokumen dan legalitas muatan.
Konfirmasiawak media masih diupayakan kepada Syahbandar Pelabuhan Pangkal Balam, KSOP, Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta Inspektur Tambang.
Jika nantinya terbukti mengangkut komoditas pertambangan tanpa dokumen yang dipersyaratkan, aktivitas tersebut dapat berimplikasi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
(red)















