BPI KPNPA RI Soroti Proyek Jalan SP Balai Karangan-Rasau, Desak BPJN Kalbar Buka Pengawasan

Pontianak, Asatu Online — Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, mempertanyakan pengawasan BPJN Kalimantan Barat terhadap proyek pembangunan Jalan SP Balai Karangan-Rasau I yang dilaporkan mengalami keterlambatan.

Proyek dengan nilai sekitar Rp45,5 miliar itu disebut telah memasuki Show Cause Meeting (SCM) ke-3. Pada periode 4-10 September 2026, progres pekerjaan dilaporkan mengalami deviasi minus 17,78 persen.

Rahmad meminta BPJN Kalbar menjelaskan langkah pengawasan terhadap kontraktor, terutama terkait kemampuan mengejar keterlambatan dan memenuhi target pekerjaan.

“Kalau progresnya minim, sebaiknya BPJN memberikan teguran agar mereka benar-benar bekerja,” kata Rahmad dalam siaran persnya, Kamis (24/9/2026).

Menurut Rahmad, evaluasi tidak hanya menyangkut capaian progres. Kemampuan teknis kontraktor, kesiapan material, alat berat dan tenaga kerja juga perlu diperiksa berdasarkan dokumen kontrak.

Laporan sebelumnya menyebut kendala material batu dan alat berat turut mempengaruhi pelaksanaan proyek. Rahmad meminta informasi tersebut diverifikasi melalui kondisi lapangan dan dokumen pekerjaan.

“Kita akan cek lagi,” ujarnya.

BPI KPNPA RI, kata Rahmad, akan menelusuri proyek tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti, pihaknya akan melaporkannya kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Rahmad juga meminta pengawasan terhadap rekanan dilakukan secara transparan. Menurut dia, proyek yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis dan RAB.

Sorotan serupa diarahkan pada sejumlah pekerjaan rehabilitasi jalan nasional di Kalimantan Barat. Rahmad meminta BPJN menjelaskan mekanisme pelaksanaannya, termasuk apakah pekerjaan dilakukan secara swakelola atau melalui penyedia jasa.

“Kita akan cek lagi nanti, apakah dikerjakan swakelola atau diborongkan,” kata dia.

Menurut Rahmad, status pelaksanaan pekerjaan harus dapat ditelusuri melalui dokumen pengadaan dan kontrak. Pemeriksaan juga perlu mencakup volume, spesifikasi teknis, mutu material dan hasil pekerjaan.

Sejumlah pekerjaan preservasi jalan nasional turut mendapat keluhan terkait tambalan aspal yang mengelupas, permukaan bergelombang dan lubang di beberapa titik.

Keluhan tersebut belum dapat menjadi bukti adanya penyimpangan. Untuk memastikannya, diperlukan pemeriksaan teknis dan administratif terhadap kontrak, RAB, volume pekerjaan, spesifikasi, adendum serta hasil uji mutu.

Pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dan rehabilitasi jembatan pada ruas Sungai Duri-Singkawang-Sambas yang disebut bernilai sekitar Rp16,9 miliar juga diminta diperiksa. Salah satu pertanyaannya adalah kesesuaian pekerjaan di lapangan dengan ruang lingkup kontrak.

(Tope)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *