Jambi, Asatu Online— Penanganan perkara yang menjerat Riski di Kabupaten Merangin, Jambi, kembali menjadi sorotan. Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar, mengajukan permohonan bantuan perlindungan hukum kepada Kadiv Propam Polri dan Kapolda Jambi.
Langkah itu ditempuh Rahmad untuk meminta proses penanganan perkara Riski mendapat perhatian dan pengawasan dari institusi yang berwenang. Ia menekankan pentingnya pemeriksaan secara objektif agar seluruh tahapan hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Pengawasan diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Rahmad dalam keterangan persnya, Senin (21/9/2026).
Dalam perkembangan terbaru, Tim Paminal Polri disebut akan berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Jambi terkait permohonan tersebut. Koordinasi ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri untuk menindaklanjuti informasi atau pengaduan yang masuk sesuai kewenangan.
Rahmad juga menyoroti posisi Riski dalam perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikannya, Riski disebut semula berada dalam posisi sebagai korban dalam peristiwa pengeroyokan, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Selain status Riski, perhatian juga tertuju pada tiga orang lain yang disebut berada dalam rangkaian peristiwa pengeroyokan tersebut. Hingga kini, status hukum dan proses penanganan terhadap ketiganya harus diketahui publik.
Laporan : Wahyu
















