Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : Istimewa)
Jakarta, Asatu Online — Kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor menyeret delapan orang sebagai tersangka. Di tengah penyidikan itu, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterkaitan pihak lain, termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Desakan itu disampaikan Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar setelah KPK mengungkap adanya penyerahan uang Rp1,5 miliar dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, kepada Erwin, pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron.
Uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Menurut konstruksi perkara KPK, nilai yang semula diminta mencapai Rp2 miliar sebelum kemudian disepakati Rp1,5 miliar. Uang itu diserahkan pada 27 Agustus 2026.
“KPK harus segera memeriksa Menteri ATR/BPN. Semua pihak yang ada kaitannya dengan kasus ini harus diperiksa secara menyeluruh,” ujar Rahmad dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Rahmad mengatakan pemeriksaan terhadap Nusron tidak boleh dimaknai sebagai kesimpulan bahwa Menteri ATR/BPN terlibat dalam perkara tersebut. Menurut dia, pemeriksaan diperlukan untuk menguji sejauh mana hubungan para tersangka dengan Nusron serta mengetahui apakah ada informasi yang relevan dengan penyidikan.
“Kalau memang tidak ada keterlibatan, pemeriksaan juga menjadi bagian dari proses untuk menjernihkan perkara. Tetapi kalau penyidik menemukan bukti yang mengarah kepada pihak lain, jangan berhenti hanya karena persoalan jabatan,” katanya.
Jejak Rp1,5 Miliar
KPK menjelaskan perkara tersebut bermula dari persoalan pemblokiran sejumlah SHGB Summarecon. Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon, kemudian berkomunikasi dengan Erwin untuk meminta bantuan membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.
Dalam komunikasi itu, muncul permintaan fee dengan kode “dua” yang menurut KPK merujuk pada Rp2 miliar. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan memperoleh fee broker.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah itu, Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan. KPK menyebut uang tersebut berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni pejabat ATR/BPN Lampri dan Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, serta lima pihak swasta: Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Empat pihak swasta di antaranya disebut KPK sebagai orang yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN.
BPI KPNPA RI Minta Aliran Uang Ditelusuri
Rahmad meminta penyidik tidak hanya berhenti pada transaksi Rp1,5 miliar. Ia mendorong KPK menelusuri komunikasi, kewenangan, pihak yang mengetahui proses pengurusan HGB, serta kemungkinan adanya aliran dana lain.
“Ini bukan semata soal Rp1,5 miliar. Yang harus dibuka adalah seluruh mata rantainya. Siapa yang meminta, siapa yang memberikan, siapa yang menerima, siapa yang menjadi perantara, dan siapa yang mengetahui proses tersebut,” ujar Rahmad.
Menurut dia, penelusuran aliran uang penting untuk memastikan konstruksi perkara tidak terputus pada pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jangan hanya berhenti di level pelaksana. Jika berdasarkan alat bukti ada pihak lain yang berkaitan, tentu harus dipanggil dan diperiksa. Siapa pun orangnya,” katanya.
Kasus ini juga berkembang setelah KPK mengungkap dugaan adanya pemberian lain. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan pemberian kepada oknum di lingkungan ATR/BPN bukan kali pertama. KPK menyebut pada Maret 2026 terdapat dugaan pemberian sekitar Rp300 juta yang berkaitan dengan pihak Summarecon.
Selain perkara HGB Summarecon, KPK menyita uang dan barang bukti elektronik dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan di lingkungan ATR/BPN. Penyidik masih mendalami asal-usul dan aliran dana tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Rahmad menilai pengusutan perkara ini perlu dilakukan secara terbuka agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai praktik pelayanan pertanahan yang sedang disidik KPK.
“Prinsipnya, hukum harus ditegakkan secara adil. Semua pihak yang memiliki kaitan berdasarkan bukti harus diperiksa. Jangan ada tebang pilih,” ujarnya.
Hingga kini, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK masih menjalankan penyidikan dan terus mendalami keterkaitan para tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain.
Laporan : Ilham
















