Skandal REE PT PMM : Iwan Setiawan Diduga Atur Pemeriksaan Lab, 390 Ton Mineral Berhasil Diekspor

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi REE PT.PMM Babel (Foto : Istimewa)

Jakarta, Asatu Online — Dugaan manipulasi kandungan Rare Earth Element (REE) atau logam tanah jarang dalam ekspor mineral PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) mulai menemukan titik terang. Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan pengondisian pemeriksaan sampel yang disebut menjadi bagian dari skenario untuk membuat kandungan mineral strategis yang dilarang diekspor tidak tercantum dalam laporan laboratorium.

Nama Iwan Setiawan, selaku perwakilan PT PMM, menjadi salah satu pihak yang disorot dalam konstruksi perkara tersebut. Penyidik menduga Iwan Setiawan meminta petugas pemeriksa sampel melakukan pengujian secara tidak komprehensif sehingga kandungan REE dalam mineral yang akan diekspor tidak muncul dalam laporan.

Perkara ini kembali berkembang setelah Kejaksaan Agung memeriksa dua petugas Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, Senin (14/9/2026). Kedua saksi masing-masing berinisial AC dan WBW diperiksa untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM periode 2018-2026.

“Ada dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (14/9/2026).

Anang mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang telah menetapkan tiga tersangka.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nadhi, Iwan Setiawan diduga memainkan peran dalam proses pemeriksaan mineral ilmenite yang hendak diekspor.

Iwan Setiawan disebut meminta Gian Prabuharto sebagai Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, agar pemeriksaan sampel ilmenite dilakukan secara tidak menyeluruh.

Permintaan tersebut diduga bertujuan agar kandungan REE, yang memiliki nilai ekonomis sekaligus strategis dan termasuk mineral yang dilarang diekspor, tidak terdeteksi atau tidak tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan.

Tak hanya itu. Iwan Setiawan (IS) juga disebut meminta agar ilmenite dinyatakan memiliki kadar lebih dari 45 persen, sementara kandungan REE tidak dicantumkan dalam laporan.

Gian Prabuharto (GP) kemudian diduga memenuhi permintaan tersebut dengan hanya memeriksa bagian atas sampel yang berada di dalam jumbo bag, bukan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif,” ujar Syarief.

Dari konstruksi tersebut, penyidik menduga proses pemeriksaan tidak berlangsung sebagaimana mestinya. Kondisi itu kemudian berpengaruh terhadap dokumen yang menjadi dasar proses ekspor mineral PT PMM.

Nama Junanto Kurniawan (JK), yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang, juga masuk dalam konstruksi perkara.

Menurut penyidik, Junanto Kurniawan mengetahui bahwa barang PT PMM mengandung REE berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Jakarta serta P2B Pusat.

Meski demikian, Junanto Kurniawan diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor dengan menggunakan Laporan Surveyor Sucofindo yang sebelumnya telah dikondisikan.

“Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut,” kata Syarief.

Akibat dugaan rangkaian perbuatan tersebut, sekitar 390 ton tanah yang mengandung mineral tanah jarang atau REE diduga berhasil diekspor secara ilegal. Penyidik menyebut perbuatan tersebut memberikan keuntungan bagi PT PMM.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM, Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Junanto Kurniawan selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 KUHP. Para tersangka juga telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Namun, penyidikan perkara tersebut belum berhenti pada tiga tersangka. Kejagung masih menelusuri pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui aktivitas dan tata kelola PT PMM selama periode 2018-2026.

Sebelumnya, pada Rabu (26/8/2026), tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung juga memeriksa tiga saksi yang memiliki keterkaitan dengan PT PMM.

Mereka masing-masing berinisial RK, Staf Ekspor dan Impor PT IPP dan PT PMM; RA, Staf Akuntan PT IPP dan PT PMM; serta IT, Admin Finance PT PMM dan PT TMS.

Rangkaian pemeriksaan itu memperlihatkan penyidik masih berupaya mengurai mata rantai perkara, termasuk siapa yang mengetahui proses pemeriksaan, siapa yang memiliki kewenangan, serta bagaimana keputusan terkait kegiatan ekspor tersebut dibuat.

Di tengah pengembangan perkara itu, perhatian juga tertuju kepada Muhamad Kuncoro Candra Winata atau Kuncoro yang disebut sebagai Direktur Utama PT PMM.

Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar sebelumnya mempertanyakan kapan Kuncoro akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

Menurut Sukendar, pemeriksaan terhadap pihak yang berada pada posisi strategis di perusahaan diperlukan untuk menguji seluruh informasi yang telah dikumpulkan penyidik.

“Kalau penyidik sedang membangun konstruksi perkara secara menyeluruh, tentu pihak yang berada pada posisi strategis dalam perusahaan perlu diperiksa. Dari sana bisa diuji siapa mengetahui apa, siapa yang memiliki kewenangan dan siapa yang mengambil keputusan,” ujar Sukendar, Kamis (27/8/2026).

Ia menegaskan, pemeriksaan seseorang tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah dianggap terlibat atau bersalah. Keterangan dari pihak terkait justru diperlukan untuk memperjelas fakta dan posisi masing-masing dalam perkara.

“Kita mempertanyakan, kapan Kuncoro dipanggil? Jangan hanya berhenti pada pemeriksaan staf atau pihak di level tertentu. Jika memang memiliki informasi dan kewenangan strategis, tentu keterangannya penting bagi penyidik,” tegasnya.

BPI KPNPA RI meminta Kejagung menelusuri seluruh pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti. Menurut Sukendar, proses hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh mengabaikan pihak yang memang memiliki informasi penting terkait perkara.

“Jangan ada tebang pilih. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti memiliki keterkaitan harus diperiksa. Tetapi siapa pun yang tidak terbukti bersalah juga wajib mendapatkan perlindungan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Ia menilai pemeriksaan terhadap Kuncoro penting untuk menguji sejauh mana pengetahuan, kewenangan, serta tanggung jawabnya terhadap aktivitas PT PMM yang kini tengah menjadi objek penyidikan.

“Justru dengan memeriksa semua pihak yang relevan, konstruksi perkara akan semakin terang. Kalau tidak ada keterlibatan, tentu keterangannya juga dapat memperjelas posisi yang bersangkutan,” ujarnya.

Hingga 15 September 2026, Kuncoro belum tercantum sebagai tersangka maupun dalam daftar tiga saksi yang diperiksa Kejagung pada saat itu. Belum terdapat informasi resmi mengenai kapan Kuncoro akan dipanggil penyidik.

Laporan : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *