Polemik Pengangkatan Hakim Agung 2026, Prof Binsar: Proses Seleksi Cacat Hukum

Prof Binsar Gultom (Foto : Ist)

Jakarta, Asatu Online – Pengangkatan 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) tahun 2026 menuai sorotan. Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dan HAM Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Binsar Gultom, menilai proses seleksi hingga pengangkatan para hakim tersebut bermasalah secara hukum.

Menurut Binsar, persoalan itu berkaitan dengan proses seleksi calon hakim agung jalur nonkarier yang dinilai tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XIV/2016 dan Putusan Kasasi TUN MA Nomor 67K/PTUN/2020.

“Pengangkatan ini cacat hukum,” kata Prof Binsar dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).

Binsar menjelaskan Putusan MK Nomor 53/PUU-XIV/2016 pada pokoknya memberikan penekanan terhadap kebutuhan hakim agung berdasarkan bidang keahlian yang diperlukan MA. Menurut dia, kebutuhan tersebut seharusnya menjadi acuan dalam proses perekrutan calon hakim agung, khususnya dari jalur nonkarier.

“KY harus mempedomani kebutuhan MA dalam pengisian kamar-kamar hakim agung. Bidang keahlian yang dibutuhkan harus ditentukan oleh MA sebagai pengguna,” ujarnya.

Dia menilai ketentuan tersebut tidak dijalankan dalam proses seleksi 2026. Binsar menyoroti lolosnya dua calon hakim agung nonkarier, yakni Dhifla Wijayani yang berlatar belakang advokat untuk kamar pidana dan Nurmaningsih yang berlatar belakang notaris untuk kamar perdata.

Menurut Binsar, persoalan tersebut juga berkaitan dengan Putusan Kasasi TUN MA Nomor 67K/PTUN/2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menilai putusan tersebut memberikan batasan terhadap kewenangan KY dalam menentukan calon hakim agung nonkarier yang tidak sesuai dengan kebutuhan keahlian yang diminta MA.

Binsar kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 70 ayat (1) huruf b UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurut dia, jika KY menetapkan calon yang tidak sesuai dengan kebutuhan MA, keputusan tersebut dapat dinilai sebagai tindakan yang melampaui kewenangan.

“Keputusan KY menjadi tidak sah secara hukum dan akibat hukumnya tidak mengikat sejak keputusan ditetapkan,” kata Binsar.

Dia menilai persoalan tersebut berimplikasi pada tahapan berikutnya, termasuk proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI.

“Kalau proses awalnya tidak sah, seharusnya tahapan berikutnya juga dipersoalkan. Namun faktanya seluruh calon tetap diloloskan,” ujarnya.

Binsar menilai kondisi tersebut kemudian berimplikasi terhadap keputusan Presiden mengenai pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc MA. Ia menyebut keputusan pengangkatan tersebut berpotensi ikut dipersoalkan apabila proses seleksi sebelumnya terbukti cacat hukum.

“Kalau proses seleksinya dinyatakan tidak sah, maka pengangkatan yang lahir dari proses tersebut juga harus dipersoalkan secara hukum,” katanya.

Binsar bahkan memperingatkan potensi persoalan terhadap produk hukum yang nantinya dihasilkan para hakim yang pengangkatannya dipermasalahkan. Menurut dia, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Ini sangat berbahaya bagi penegakan hukum dan keadilan,” tegasnya.

Dia mendorong Presiden Prabowo Subianto dan DPR mengevaluasi secara menyeluruh mekanisme pengisian hakim agung. Binsar mengusulkan agar MA sebagai pengguna hakim memiliki peran lebih besar dalam proses seleksi calon hakim agung.

Ia bahkan mengusulkan perubahan kedudukan Komisi Yudisial (KY) dalam sistem ketatanegaraan. Menurut Binsar, fungsi KY sebaiknya difokuskan pada pengawasan eksternal hakim, khususnya terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Biarlah fungsi KY fokus pada pengawasan eksternal hakim dan persoalan kode etik serta pedoman perilaku hakim,” ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Ikut Soroti Seleksi

Sorotan terhadap proses seleksi hakim agung 2026 juga datang dari Koalisi Masyarakat Sipil. Koalisi menyoroti kompetensi, integritas calon, hingga mekanisme wawancara dalam proses seleksi.

Mereka menilai proses wawancara belum cukup menggali kapasitas dan integritas para calon. Persoalan tersebut dinilai dapat berdampak terhadap independensi peradilan dan mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi.

Koalisi kemudian mengajukan lima tuntutan. Pertama, meminta MA menangguhkan pengambilan sumpah calon hakim agung terpilih sampai KY dan Komisi III DPR memberikan klarifikasi terbuka terkait proses seleksi.

Kedua, KY dan Komisi III DPR diminta mempertanggungjawabkan proses seleksi kepada publik dengan membuka hasil penilaian, parameter, skor, serta dasar pertimbangan kelulusan setiap calon pada seluruh tahapan.

Ketiga, Koalisi meminta MA melakukan moratorium pengajuan kebutuhan hakim agung baru kepada KY sampai dilakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap sistem seleksi.

Keempat, MA diminta tidak lepas tangan terhadap 11 hakim agung yang telah terpilih.

Kelima, jika MA tetap menerima hakim agung hasil proses seleksi yang dipersoalkan, pimpinan MA didesak memperketat pengawasan terhadap integritas, independensi, potensi konflik kepentingan, dan kualitas pelaksanaan tugas para hakim tersebut.

Laporan : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *