Babel  

200 Ton Balok Timah Dikubur di Smelter Tinindo, BPI KPNPA RI Desak Kejati Babel Bongkar Jejaknya

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : Ist)

Asatu Online, Bangka Belitung — Misteri 200 ton balok timah yang sempat dikubur di kawasan Smelter PT Tinindo Inter Nusa (TIN) kembali menjadi sorotan. Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pengalihan dan penjualan balok timah tersebut, termasuk menelusuri siapa yang memerintahkan penimbunan, siapa yang mengeluarkan, serta ke mana aliran uang hasil penjualannya.

Sorotan itu dinilai penting karena PT TIN berkaitan dengan perkara korupsi tata niaga timah yang menjerat Hendry Lie, selaku beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa.

Hendry Lie sendiri telah divonis 14 tahun penjara dalam perkara korupsi tata niaga timah. Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan kasasinya sehingga vonis tersebut tetap berlaku.

Menurut Rahmad, keberadaan dan riwayat 200 ton balok timah tersebut tidak boleh berhenti hanya pada persoalan apakah material itu masuk daftar barang sitaan atau bukan.

“Yang harus dibuka adalah bagaimana proses timah itu bisa dikubur, siapa yang memerintahkan, siapa yang menggali kembali, siapa yang menjual dan ke mana uang hasil penjualan tersebut,” kata Rahmad dalam sorotannya, Rabu (19/8/2026).

Dikubur Sebelum Penyegelan

Informasi mengenai 200 ton balok timah di kawasan PT TIN sebelumnya mencuat setelah ditemukan lokasi penimbunan di dalam area smelter.

Dari informasi yang berkembang, sekitar 120 ton balok timah terlebih dahulu digali dan dikeluarkan. Sementara sekitar 80 ton lainnya disebut masih berada di lokasi sebelum kemudian dilakukan penggalian kembali pada Desember 2024.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena penjelasan Kejati Babel menyebut 200 ton balok timah tersebut bukan merupakan barang sitaan Kejagung.

Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo sebelumnya menjelaskan, penimbunan dan pengalihan balok timah tersebut terjadi pada Maret 2024, sebelum Kejagung melakukan penyegelan dan penyitaan aset PT TIN pada April 2024.

Namun, bagi Rahmad Sukendar, penjelasan tersebut justru harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan yang lebih besar.

“Kalau memang sudah dijual sebelum penyitaan, harus jelas siapa yang menjual, berdasarkan dokumen apa, kepada siapa dijual, berapa nilainya dan ke mana hasil penjualan itu mengalir. Jangan sampai persoalan selesai hanya karena disebut bukan barang sitaan,” tegasnya.

Ada Dua Tahap Pengalihan

Sekitar 120 ton disebut telah dikeluarkan pada Maret 2024. Kemudian sekitar 80 ton lainnya kembali digali pada 15 Desember 2024.

Kejati Babel sendiri telah menyatakan perkara tersebut masih didalami. Bahkan, pada akhir 2025, Kajati Babel menyatakan kasus dugaan penggelapan 200 ton balok timah di PT TIN akan kembali dilanjutkan pada awal 2026.

Karena itu, Rahmad meminta penyidik tidak hanya mengejar aktor lapangan.

Menurutnya, penyidikan harus diarahkan pada rantai komando, dokumen kepemilikan, dokumen penjualan, penerima hasil penjualan serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau memfasilitasi pengeluaran timah tersebut.

“Kalau hanya orang yang menggali atau mengangkut yang diperiksa, persoalannya tidak akan pernah terang. Bongkar sampai ke aktor yang memberikan perintah dan pihak yang menikmati hasilnya,” ujarnya.

Hendry Lie dan Perkara Tata Niaga Timah

Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut Hendry Lie sebagai beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa dan menyatakan PT TIN terlibat dalam skema kerja sama peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Dalam perkara korupsi tata niaga timah, Hendry Lie akhirnya dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp1,05 triliun. Putusan tersebut kemudian dikuatkan setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya pada November 2025.

Fakta hukum tersebut membuat setiap persoalan yang berkaitan dengan aset dan aktivitas PT TIN patut mendapat perhatian serius, termasuk dugaan pengalihan 200 ton balok timah.

Jangan Campuradukkan Angka Rp271 Triliun

Rahmad Sukendar juga mengingatkan agar publik tidak mencampuradukkan angka Rp271 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara Hendry Lie.

Angka Rp271 triliun yang selama ini ramai disebut berkaitan dengan kerusakan lingkungan dalam perkara tata niaga timah, bukan semata-mata uang tunai yang hilang dari kas negara.

Sementara dalam perkara Hendry Lie terdapat perhitungan kerugian dan kewajiban pembayaran uang pengganti yang memiliki dasar serta konteks hukum berbeda.

Karena itu, menurut Rahmad, pengusutan 200 ton balok timah harus dilakukan secara spesifik dan berbasis bukti.

“Jangan semua angka dicampur menjadi satu. Aparat harus menjelaskan secara terang mana kerugian keuangan negara, mana kerugian lingkungan, mana aset perusahaan dan mana hasil tindak pidana yang harus ditelusuri,” katanya.

BPI KPNPA RI Desak Kejati Babel Buka Perkara

BPI KPNPA RI mendesak Kejati Babel membuka perkembangan penyelidikan perkara 200 ton balok timah tersebut kepada publik sepanjang tidak mengganggu proses hukum.

Rahmad meminta sejumlah pertanyaan penting dijawab secara terbuka.

Pertama, siapa yang memerintahkan balok timah dikubur?

Kedua, dari mana asal 200 ton balok timah tersebut?

Ketiga, siapa pemilik sah timah tersebut?

Keempat, siapa yang memerintahkan penggalian dan pengeluaran balok timah?

Kelima, kepada siapa timah tersebut dijual dan berapa nilai transaksinya?

Keenam, ke mana aliran dana hasil penjualan tersebut?

Dan yang paling penting, apakah ada pihak lain yang turut membantu proses pengalihan tersebut?

“Kalau memang tidak ada pelanggaran hukum, silakan dibuktikan dengan dokumen. Tetapi kalau ditemukan unsur pidana, jangan ragu menetapkan siapa pun yang bertanggung jawab,” tegas Rahmad.

Jangan Sampai Kasus Berhenti di Tengah Jalan

Rahmad menilai kasus 200 ton balok timah tersebut merupakan bagian penting untuk melihat bagaimana tata kelola komoditas timah berjalan di Bangka Belitung.

Apalagi, perkara ini memiliki irisan dengan perusahaan yang beneficial owner-nya telah diputus bersalah dalam perkara korupsi tata niaga timah.

Karena itu, menurutnya, aparat penegak hukum harus memastikan tidak ada aset atau hasil transaksi yang luput dari penelusuran.

“Jangan sampai kasus ini hanya menjadi cerita tentang timah yang pernah dikubur. Yang harus dicari adalah siapa yang mengubur, siapa yang mengambil, siapa yang menjual dan siapa yang menikmati uangnya,” ujar Rahmad. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *