Jakarta, Asatu Online – Ketua RW 01 Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Denny Setiawan, menggalang dukungan para pelaku usaha di wilayahnya untuk menyukseskan program penanganan sampah mandiri sebagai bentuk implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemilahan Sampah dari Sumbernya.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penyerahan bantuan gerobak sampah dari sejumlah perusahaan kepada pengurus RW 01 Glodok, Rabu (1/7/2026) sore, di halaman Sekretariat Pos RW 01, Jalan Kemenangan Raya, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Denny Setiawan mengatakan, keterlibatan dunia usaha sangat dibutuhkan untuk memperkuat kesiapan masyarakat menghadapi kebijakan baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026.
“Kami mengajak seluruh pengusaha di lingkungan RW 01 Glodok untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam penanganan sampah. Bentuk dukungan yang diberikan berupa bantuan gerobak sampah sebagai sarana penunjang pemilahan sampah di lingkungan warga,” ujar Denny.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Asia Indah, Plasma Jaya, TNE Elektronik, dan Gold Dragon Coffee yang telah menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan dengan memberikan bantuan fasilitas pengelolaan sampah.
Sementara itu, Kepala Kelurahan Glodok, Nia Istiani, yang hadir didampingi Sekretaris Kelurahan Andre serta Kepala Seksi Pemerintahan Agung, menyambut baik kolaborasi antara pengurus wilayah dan para pelaku usaha tersebut.
Menurut Nia, keterlibatan sektor swasta menjadi bukti bahwa penanganan persoalan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian para pelaku usaha yang ikut mendukung implementasi Ingub DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026. Dengan adanya fasilitas yang diberikan, kami semakin bersemangat mengajak masyarakat untuk mulai memilah sampah sejak dari rumah,” katanya.
Ia menegaskan, dalam kondisi darurat sampah yang tengah dihadapi Jakarta, masyarakat harus mulai membiasakan diri memilah sampah sesuai kategorinya, yakni sampah organik, anorganik, limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), serta residu.
Kebijakan tersebut sejalan dengan aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan bahwa mulai 1 Agustus 2026, fasilitas pengolahan di TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu, sementara volume sampah yang dikirim ditargetkan berkurang hingga 50 persen.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang kapasitasnya semakin terbatas sekaligus mencegah terjadinya persoalan lingkungan, termasuk risiko longsor akibat penumpukan sampah. [Benk2]















