Babel  

Jaksa Tuntut Wakil Gubernur Babel Hellyana 8 Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Hotel  

Caption : Helyana Wakil Gubernur Bangka Belitung

Pangkalpinang, Asatu Online— Sidang perkara dugaan penipuan yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menuntut terdakwa dengan hukuman delapan bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin, 6 April 2026.

Perkara dengan nomor 274/Pid.B/2025/PN Pgp itu berkaitan dengan dugaan pemesanan kamar hotel dan fasilitas kegiatan di Hotel Urban View Pangkalpinang yang tidak dibayarkan.

Berdasarkan berkas perkara, kasus tersebut didaftarkan pada 11 November 2025 dengan klasifikasi penipuan. Peristiwa yang didakwakan berlangsung sejak Agustus 2023 hingga September 2024.

Kronologi Pemesanan Fasilitas Hotel

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa memesan kamar hotel, ruang pertemuan, paket meeting, konsumsi, hingga berbagai fasilitas lainnya melalui manajer hotel, Nuraida Adelia Saragih.

Pemesanan dilakukan berulang kali melalui telepon, WhatsApp, maupun komunikasi langsung. Setiap pemesanan, terdakwa disebut menjanjikan pembayaran setelah kegiatan selesai.

Jaksa menyebutkan pihak hotel kemudian memberikan fasilitas tanpa pembayaran di muka karena mempercayai janji pembayaran tersebut.

Sejumlah kegiatan yang menggunakan fasilitas hotel antara lain rombongan organisasi keagamaan, kegiatan komunitas, hingga tamu pribadi terdakwa. Selain kamar, fasilitas yang digunakan meliputi ruang meeting, coffee break, makan siang, kegiatan podcast, hingga layanan kafe.

Seluruh tagihan kemudian dicatat atas nama terdakwa

Jaksa menyebutkan total tagihan yang belum dibayarkan mencapai Rp22.257.000. Pihak hotel telah beberapa kali melakukan penagihan, namun terdakwa disebut terus menjanjikan pembayaran.

Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa terdakwa sempat menyampaikan tagihan akan dilunasi setelah dirinya dilantik sebagai Wakil Gubernur.

Namun setelah menjabat, pembayaran disebut tidak dilakukan dengan alasan jumlah tagihan terlalu besar dan tidak memiliki uang.

Manajer Hotel Menanggung Kerugian

Akibat tunggakan tersebut, manajer hotel Nuraida Adelia Saragih disebut harus bertanggung jawab kepada manajemen hotel karena seluruh pemesanan dilakukan melalui dirinya.

Dalam berkas perkara, jaksa menyebutkan gaji korban dipotong untuk menutupi tagihan hingga mengalami kerugian pribadi puluhan juta rupiah dan akhirnya tidak lagi bekerja di hotel tersebut.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Kepulauan Bangka Belitung hingga perkara diproses secara hukum dan dilimpahkan ke pengadilan.

Penagihan terakhir disebut dilakukan hingga Januari 2025, namun tidak ada pembayaran sehingga perkara berlanjut ke persidangan.

Didakwa Pasal Penipuan

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Hellyana melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Jaksa menilai terdakwa diduga menggunakan rangkaian janji pembayaran untuk memperoleh fasilitas hotel tanpa memenuhi kewajiban pembayaran sehingga menimbulkan kerugian pihak lain.

Sidang perkara ini masih berlangsung dan majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan proses persidangan dengan agenda berikutnya sebelum menjatuhkan putusan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terdakwa maupun kuasa hukum belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan jaksa tersebut. **

Penulis: Yani

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *