Babel  

Pemprov Babel Tegaskan Tak Pernah Ada Kontrak Pengadaan Mobiler Rumah Dinas Wagub  

Pangkalpinang, Asatu Online — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menegaskan tidak pernah melakukan kontrak pengadaan mobiler untuk Rumah Dinas Wakil Gubernur. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan polemik serta klaim pengadaan yang beredar di ruang publik.

Klarifikasi tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 700/26/LHP/RIKS-ITDA/2026 tertanggal 29 Januari 2026.

Dalam laporan tersebut ditegaskan bahwa tidak ditemukan dokumen perikatan hukum antara Pemprov Babel dengan pihak penyedia terkait pengadaan mobiler yang diklaim tersebut.

Pemeriksaan Inspektorat juga tidak menemukan dokumen administrasi yang lazim menjadi dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah, seperti Surat Perintah Kerja (SPK), kontrak pengadaan, maupun dokumen administrasi pengadaan lainnya.

Artinya, secara administratif maupun hukum, pengadaan mobiler tersebut tidak pernah tercatat sebagai kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap pengadaan barang dan jasa wajib melalui tahapan yang ketat, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanpa adanya kontrak atau SPK yang sah, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembayaran.

Selain itu, hasil penelusuran administrasi juga menunjukkan bahwa pengadaan mobiler yang diklaim tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Biro Umum Tahun Anggaran 2025.

Karena tidak masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, barang-barang tersebut juga tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Dengan demikian, Pemprov Babel menegaskan tidak memiliki dasar administrasi maupun dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran pembayaran ataupun pemeliharaan terhadap barang-barang yang dimaksud.

Penggunaan dana APBD untuk membiayai barang yang bukan merupakan aset daerah juga tidak diperkenankan karena bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Dengan tidak adanya dokumen perikatan hukum maupun perencanaan anggaran, maka klaim pengadaan mobiler tersebut tidak dapat diproses dalam sistem keuangan daerah,” tegas pihak Pemprov Babel.

Pemerintah Provinsi juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai langkah pencegahan, penguatan sistem pengawasan internal akan terus dilakukan guna memastikan seluruh proses administrasi dan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prosedur.

Pemprov Babel juga telah memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait agar status barang-barang tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun membebani keuangan daerah di kemudian hari.

Melalui klarifikasi ini, Pemprov Babel berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara administratif serta memperoleh pemahaman yang utuh terkait persoalan tersebut. (A1)

Penulis: A1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *