Pangkalpinang, Asatu Online — PT TIMAH Tbk menerima kunjungan spesifik Komisi XII DPR RI terkait tata kelola pertimahan dan percepatan penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) di Griya Timah Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026).
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya bersama anggota komisi. Rombongan diterima langsung Wakil Direktur Utama PT TIMAH Tbk Harry Budi Sidharta. Turut hadir Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin serta Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia Harwendro.
Dalam paparannya, Harry Budi Sidharta menyampaikan konsep “Timah untuk Rakyat” yang tengah digalakkan perusahaan, transformasi bisnis, rencana kerja, serta dukungan regulasi yang dibutuhkan dari DPR RI.
Bambang Patijaya menegaskan, kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi XII sekaligus mendorong percepatan penyusunan HPM timah sebagai fondasi tata kelola yang sehat dan berkeadilan.
“Kunjungan ini bagian dari fungsi pengawasan Komisi XII DPR RI sekaligus mendorong percepatan penyusunan Harga Patokan Mineral sebagai bagian dari terciptanya tata kelola pertimahan yang sehat dan berkeadilan. Salah satu yang terpenting adalah adanya aturan main yang jelas melalui HPM,” tegas Bambang.
Menurutnya, HPM timah akan menjadi acuan bersama bagi seluruh pelaku usaha, baik BUMN maupun swasta, sehingga tidak terjadi disparitas harga di lapangan.
“Kita sudah stressing kepada Direktur Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM untuk segera menyelesaikan HPM. Dalam beberapa rapat sebelumnya sudah dibahas, menggunakan mix method untuk memformulasikan harga yang mendekati rasa keadilan dan memenuhi aspek regulasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam penentuan HPM terdapat sejumlah variabel yang diperhitungkan, antara lain investment cost, fixed cost, variable cost hingga fuel cost.
Dengan adanya HPM, lanjut Bambang, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan harga. Seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama memperoleh harga timah, serta menjamin kepastian pasokan bagi BUMN.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin memaparkan pendekatan usulan Nilai Imbal Jasa Usaha Jasa Penambangan (NIUJP) yang saat ini masih dalam pembahasan dan segera ditetapkan.
Wakil Direktur Utama PT TIMAH Tbk Harry Budi Sidharta menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi XII dalam mempercepat penetapan HPM.
“Kunjungan ini terkait agenda pembahasan Harga Patokan Mineral di DPR. Kami mendukung agar ada aturan main yang jelas terkait harga timah sehingga perusahaan dan masyarakat bisa saling mengontrol,” katanya.
Dalam skema HPM, besaran imbal jasa penambangan akan diformulasikan mengacu pada harga timah dunia. Ketika harga global naik, imbal jasa akan menyesuaikan meningkat. Sebaliknya, jika harga turun, nilai imbal jasa juga akan menyesuaikan.
“Dengan acuan yang sama, badan usaha seperti PT TIMAH Tbk maupun perusahaan swasta memiliki dasar yang jelas dalam menetapkan imbal jasa penambangan,” ujarnya.
Harry juga mengapresiasi dukungan Komisi XII DPR RI dalam mendorong perbaikan tata kelola pertimahan nasional, termasuk penguatan peran PT TIMAH Tbk sebagai BUMN strategis di sektor timah. (*)














