Kuasa Hukum I Nyoman Sudiana “Gugat” Dakwaan JPU: Tuduhan Pemalsuan Dinilai Tanpa Bukti dan Sarat Rekayasa

Caption : Sidang Perkara Nomor 870/Pid.B/2025/PN SMR

Samarinda, Asatu Online – Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam Perkara Nomor 870/Pid.B/2025/PN SMR justru memantik perlawanan hukum lebih keras dari kubu terdakwa. Kuasa hukum I Nyoman Sudiana secara terbuka menggugat legitimasi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyebut tuduhan pemalsuan surat tidak hanya lemah, tetapi berpotensi direkayasa.

Pengacara Rustani S.H., M.H., dari Kantor Hukum Rustani & Partners, menegaskan bahwa hingga tahap ini JPU gagal menunjukkan satu pun bukti otentik yang dapat membuktikan adanya pemalsuan surat sebagaimana dituduhkan.

“Ini perkara pidana, bukan ruang spekulasi. Sampai hari ini JPU tidak mampu menunjukkan di mana palsunya surat, siapa pelakunya, kapan dipalsukan, dan siapa yang dirugikan. Jika itu saja tidak bisa dijawab, dakwaan ini patut dicurigai,” tegas Rustani dengan nada keras.

Objek perkara berupa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor 125/SK/VIII/1981 atas nama Abdullah dinilai legal, sah, dan tercatat dalam administrasi negara. Menurut tim pembela, fakta ini seharusnya menggugurkan tuduhan pemalsuan sejak awal.

“Bagaimana mungkin dokumen yang tercatat resmi di BPN justru dijadikan objek pidana? Ini logika hukum yang terbalik,” kata Rustani kepada awak media pada Selasa (17/12/2025)

Kuasa hukum menilai perkara ini lebih menyerupai sengketa perdata yang dipaksa masuk ke ranah pidana, pola yang dinilai berbahaya dalam penegakan hukum.

Rustani bahkan mengaitkan kasus ini dengan perkara sebelumnya yang menjerat Rahol Suti Yaman, yang disebut telah dipidana tanpa pembuktian unsur pemalsuan yang utuh.

“Kami melihat pola yang sama: dokumen dipersoalkan, pidana dipaksakan, bukti kabur. Jangan-jangan hukum pidana sedang digunakan sebagai alat tekanan,” ujarnya.

Tim pembela menegaskan I Nyoman Sudiana bukan pembuat dokumen, tidak pernah mengubah isi, tanda tangan, maupun stempel surat yang dipermasalahkan. Kliennya hanya meneruskan proses administrasi yang telah dilakukan almarhum Abdullah selaku pihak pertama.

“Mengurus dokumen yang sudah ada bukan kejahatan. Jika ini dianggap pidana, maka setiap ahli waris berpotensi dikriminalisasi,” kata Rustani.

Alih-alih menemukan pemalsuan, bukti yang dikantongi tim pembela justru menampar dakwaan JPU, di antaranya:

Surat resmi Notaris Andi yang menegaskan keabsahan dokumen

Pendaftaran BPN tertanggal 15 Januari 2020 dengan Nomor Registrasi 123/2020

Dokumen pembanding tanda tangan dan stempel notaris pada tanggal yang sama

Surat Keterangan Waris dari BPN yang mengukuhkan I Nyoman Sudiana sebagai ahli waris sah

Rustani memastikan pihaknya akan membongkar dakwaan JPU secara telanjang di persidangan dengan menghadirkan ahli pidana, pertanahan, dan kenotariatan independen.

“Kami ingin pengadilan ini menjadi panggung kebenaran, bukan formalitas untuk mengesahkan dakwaan lemah. Jika hukum ditegakkan secara jujur, klien kami seharusnya bebas,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Rustani menyampaikan peringatan keras agar hukum pidana tidak disalahgunakan.

“Jika dakwaan tanpa bukti tetap dipaksakan, maka yang rusak bukan hanya nasib klien kami, tetapi wibawa hukum itu sendiri,” pungkasnya. (*)

Editor: Wahyu Widodo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *