Bangka, Asatu Online– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama wartawan asal Bangka, Melda Sari (39), terus bergulir. Setelah dilaporkan menipu sejumlah warga hingga ratusan juta rupiah, Melda kini juga diduga terlibat penggelapan mobil.
Kasus penggelapan mobil tersebut kini sudah naik ke tahap penyidikan dan disebut bakal segera menetapkan Melda sebagai tersangka.
“Sudah dipanggil dua kali sebagai saksi tapi tidak hadir. Ada kasus lain juga yang sudah mau naik jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani kepada Asatu Online, Kamis (16/10/2025).
Mauldi menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini sesuai SOP dan menggabungkan perkara lain untuk memperberat tuntutan hukum terhadap Melda. “Untuk lebih jelasnya, silakan ke Unit Pidum, nanti Kanit akan jelaskan detailnya,” ujarnya.
Korban: Uang Ratusan Juta Raib, Janji Tinggal Janji
Nama Melda mencuat setelah seorang ibu rumah tangga berinisial A (48) melaporkannya ke Polres Bangka pada 2024 atas dugaan penipuan dan penggelapan uang lebih dari Rp150 juta.
Kepada Asatu Online, Ibu A mengaku percaya pada Melda karena statusnya sebagai wartawan bersertifikat. “Dia bilang wartawan bersertifikat, jadi saya yakin. Ternyata malah ditipu,” kata Ibu A, Jumat (17/10/2025).
Modusnya, Melda mengaku menjalankan bisnis jual beli elektronik dan perhiasan emas dengan keuntungan besar. Ia bahkan memamerkan relasi di kalangan pejabat untuk meyakinkan korban.
“Dia minta tambahan modal, saya sempat gadaikan emas dan transfer beberapa kali. Totalnya lebih dari Rp150 juta. Saya cuma dapat Rp1,5 juta dan Rp10 juta di awal, sisanya janji kosong,” ujar Ibu A.
Pernah Dipenjara, Kini Kembali Berulah
Dari penelusuran Asatu Online, Melda disebut pernah menjalani hukuman penjara karena kasus penipuan serupa sebelum menjadi wartawan. Setelah bebas, ia aktif menjadi wartawan dan meliput kegiatan di Pemkab Bangka dan tampil percaya diri di berbagai acara.
Namun kini, kepercayaan itu runtuh. Selain Ibu A, warga lain berinisial Y (nama samaran) juga mengaku rugi Rp10 juta karena iming-iming investasi bodong. “Janji untung besar, tapi setelah uang diserahkan, dia hilang begitu saja,” ucap Y.
Desakan Agar Polisi Bertindak Tegas
Korban berharap polisi segera menetapkan Melda sebagai tersangka setelah kasusnya mengendap lebih dari setahun. “Saya sudah menunggu lama. Harapannya kasus ini segera naik, biar ada keadilan,” ujar Ibu A.
Kasus Melda turut menyita perhatian kalangan pers di Bangka Belitung. Suherman Saleh, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Babel, menegaskan kasus ini tidak boleh dibiarkan.
“Kalau benar terbukti bersalah, harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai nama wartawan tercoreng karena ulah oknum,” katanya.
Bang Herman (panggilannya) menambahkan, status wartawan seharusnya menjadi simbol integritas, bukan alat untuk menipu. “Sertifikat wartawan itu bukan tameng. Kalau dipakai untuk kejahatan, sama saja mengkhianati profesi sendiri,” ujarnya. (*)















