Jakarta, Asatu Online– Dalam upaya memperbaiki tata kelola pertambangan timah dan mencegah kerugian negara akibat aktivitas ilegal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menginisiasi penandatanganan pakta integritas bersama sejumlah instansi terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap pengiriman mineral timah dan ikutannya dari Pulau Belitung.
Penandatanganan pakta integritas dilakukan di Kantor Perwakilan PT Timah Tbk di Jakarta pada Kamis (26/6/2025). Pihak yang terlibat adalah PT Timah Tbk, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjung Pandan, Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung, PT Pelindo Regional II Tanjung Pandan, serta Kejari Belitung.
Kepala Kejari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menegaskan bahwa inisiatif ini dilatarbelakangi oleh maraknya pengiriman timah ilegal yang berpotensi merugikan negara. “Kami menemukan adanya pengiriman timah tanpa dokumen sah, terutama pada akhir pekan. Ini jelas merugikan negara dan tidak memberi dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Penandatanganan ini menandai langkah konkret untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam pengawasan arus pengiriman timah, yang dinilai masih rawan manipulasi dan kebocoran. PT Timah sebagai pemegang IUP diminta turut menjaga integritas dalam menjalankan aktivitasnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, menyambut baik inisiatif ini. Ia menyatakan bahwa kolaborasi lintas lembaga akan membangun ekosistem logistik timah yang lebih akuntabel dan transparan, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Dukungan juga disampaikan oleh KSOP dan Dinas Perhubungan Belitung yang sepakat meningkatkan pengawasan di pelabuhan Tanjung Batu dan Tanjung Ru. Mereka berharap pakta integritas ini mampu memperbaiki tata kelola timah dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.















