Aceh  

Sekda Aceh Tegaskan Tambahan TKD Pascabencana Harus Tepat Sasaran dan Berdampak ke Warga

Sekda Aceh M. Nasir bersama Irjen Kemendagri memimpin rapat monitoring dan evaluasi penggunaan tambahan TKD pascabencana bersama kabupaten/kota terdampak dan SKPA di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, 26/3/2026.

Banda Aceh, Asatu Online – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir menegaskan pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) pascabencana harus tepat sasaran dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat terdampak.

Hal itu disampaikan M. Nasir saat mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) penggunaan tambahan TKD pascabencana di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, tambahan TKD dari pemerintah pusat merupakan dukungan fiskal agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki ruang anggaran yang cukup untuk mempercepat perbaikan dan pembangunan kembali daerah pascabencana.

“Yang utama adalah bagaimana anggaran ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, perencanaan dan pelaksanaannya harus tepat sasaran,” ujar M. Nasir.

Ia menjelaskan, pemanfaatan TKD harus dilakukan dengan koordinasi yang kuat antar pemangku kepentingan agar program yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan prioritas masyarakat, terutama dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

M. Nasir juga memaparkan penyesuaian rincian TKD di Aceh, mulai dari alokasi hingga mekanisme penyaluran. Ia menilai kegiatan monitoring dan evaluasi menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan fiskal tetap selaras dengan kebutuhan pemulihan daerah terdampak.

“Keberhasilan pemanfaatan TKD sangat bergantung pada atensi, koordinasi, dan fokus semua pihak agar program berjalan efektif dan memberikan dampak nyata,” katanya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri melalui Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama Azwan menjelaskan, monev dilakukan menyusul penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian tersebut juga mencakup penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 bagi sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.

Azwan menyebut, monitoring dan evaluasi akan dilakukan melalui pembentukan empat tim yang setelah tahapan desk akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

“Kami berharap seluruh SKPA aktif menyiapkan data dan mendukung proses monitoring agar pelaksanaan TKD berjalan optimal,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri Sumule Tumbo menegaskan pengelolaan dana transfer harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ia juga mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk pendampingan dan pengawasan berbasis risiko terhadap penggunaan tambahan TKD Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan langkah pencegahan jika ditemukan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme serta segera melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

Rapat ini turut dihadiri Kepala Bappeda Aceh, Inspektur Aceh, jajaran pemerintah daerah dari sembilan kabupaten/kota terdampak, serta SKPA terkait yang terlibat dalam pengelolaan dan pengawasan TKD pascabencana.**

Penulis : Marwan

Writer: A1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *