Babel  

3 Ton Pasir Timah Ditangkap Lalu Dilepas, Publik Bingung: Ada Apa dengan Satgasus PT Timah?

Bangka, Asatu Online— Penegakan hukum sektor pertambangan timah di Bangka Belitung kembali bikin geleng kepala. Penangkapan truk bermuatan sekitar 3 ton pasir timah oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PT Timah pada Selasa (24/12/2025) berakhir janggal. Barang bukti yang ditahan selama sembilan jam itu justru dilepas, tanpa penjelasan terang benderang.

Truk dengan nomor polisi BN 8738 PT awalnya diamankan di kawasan bekas PT RBT. Namun, proses yang disebut-sebut sebagai penangkapan itu tak berujung pada penyitaan hukum penuh.

Informasi yang beredar menyebutkan muatan pasir timah justru dibagi dua. Sebagian dikabarkan masuk ke PT Mitra Stania Prima (MSP), sebagian lainnya ke PT Timah. Belum ada penjelasan resmi mengapa distribusi muatan dalam satu kasus bisa terpisah seperti itu.

Masuknya nama PT MSP ikut menyeret dugaan lain. Ada kabar bahwa masa berlaku RKAB PT MSP sudah habis. Bahkan, beredar dokumen kesepakatan antara PT Timah dan PT MSP tertanggal 14 Desember 2025 yang menyatakan PT MSP dilarang menerima pasir timah dan wajib menyerahkan seluruh produksi ke PT Timah.

Jika dokumen itu benar, maka aliran sebagian muatan ke PT MSP pasca penangkapan Satgasus justru bertolak belakang dengan komitmen tersebut.

Dugaan ketidakkonsistenan makin menguat setelah sumber internal Satgasus buka suara. Ia menyebut ada perdebatan keras soal perintah pelepasan pasir timah itu.

“Masalahnya bukan kecil. Siapa yang memerintahkan lepas? Kenapa dilepas kalau sudah ditangkap?” ujar sumber itu, Kamis (25/12/2025).

Sumber tersebut juga menegaskan bahwa truk keluar lokasi dalam keadaan kosong setelah muatannya diambil PT MSP. Pernyataan ini membantah klaim bahwa truk hanya diperiksa secara administratif.

Di sisi lain, sopir truk punya versi lain. Ia mengaku muatan berasal dari IUP Bangka Tengah dan hanya menjalani pemeriksaan biasa, bukan penangkapan.

Satgasus PT Timah dibentuk untuk merapikan tata kelola timah nasional. Tapi pelepasan 3 ton pasir timah ini memantik pertanyaan besar. Tokoh masyarakat menilai langkah tebang pilih seperti ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap Satgasus yang bekerja di bawah arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Hingga berita ini diturunkan, Humas PT MSP belum merespons permintaan klarifikasi terkait status RKAB maupun alur pelepasan pasir timah tersebut.

Media masih menunggu penjelasan resmi. Publik juga. Masalahnya sederhana: jika barang bukti ditangkap, mengapa bisa dilepas? **

Writer: A1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *