Banten  

BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Bongkar Kasus Korupsi yang Mengendap di Kejati

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : Ist)

Tangerang Selatan, Asatu Online— Menutup akhir tahun 2025, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) melontarkan kritik keras kepada Jaksa Agung RI.

Sorotan diarahkan pada mandeknya penanganan sejumlah laporan dugaan korupsi yang telah lama dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), namun tak kunjung menunjukkan kemajuan.

Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar menilai sikap diam aparat penegak hukum sebagai bentuk pembiaran yang mencederai komitmen pemberantasan korupsi.

Menurut Rahmad, laporan yang disampaikan BPI KPNPA RI bukan laporan sembarangan, melainkan resmi, lengkap, dan telah diteruskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Ini bukan lagi kelalaian administratif. Ini sudah masuk kategori pembiaran hukum,” tegas Rahmad dalam jumpa pers, Rabu (24/12/2025).

Ia mengungkapkan, laporan-laporan tersebut telah dilimpahkan sejak awal Februari 2024 ke sejumlah Kejati di daerah.

Namun hingga akhir 2025, tak ada kejelasan. Tidak ada penetapan tersangka, bahkan informasi perkembangan perkara pun nihil.

Adapun kasus yang dinilai mengendap di daerah, salah satunya dugaan korupsi pensertipikatan tanah adat Kaum Maboet di Kota Padang, Sumatera Barat.

Kasus tersebut dinilai sensitif karena menyangkut hak ulayat masyarakat adat yang diduga dialihkan secara melawan hukum.

Selain itu, ada dugaan korupsi pengadaan tanaman bonsai di Dinas Perkim Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Proyek tersebut disorot karena dianggap tidak masuk akal dari sisi manfaat maupun anggaran, namun penanganannya hingga kini tak jelas ujungnya.

Kasus lain adalah dugaan korupsi dana eks karyawan PT Kokalum Inalum di Sumatera Utara yang juga dinilai mandek di Kejati setempat.

Rahmad menegaskan, berlarut-larutnya penanganan perkara ini memunculkan dugaan adanya praktik “main mata” atau ketidakseriusan aparat.

“Kalau Jampidsus sudah melimpahkan, tapi Kejati diam lebih dari satu tahun, pertanyaannya sederhana: ada apa?” ujarnya.

Ia bahkan menyindir penegakan hukum yang dinilai tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

BPI KPNPA RI mendesak Jaksa Agung segera mengevaluasi kinerja Kejati Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau.

Tak hanya evaluasi, Rahmad juga membuka opsi pencopotan pejabat kejaksaan di daerah jika terbukti lalai atau menghambat proses hukum.

“Jangan jadikan Kejaksaan sebagai kuburan laporan korupsi,” tandasnya.

BPI KPNPA RI juga meminta agar perkara-perkara tersebut ditarik kembali ke pusat jika Kejati dinilai tak mampu menuntaskannya.

Pihaknya menegaskan akan terus mengawal kasus-kasus ini hingga tuntas.

Bahkan, BPI KPNPA RI membuka opsi melaporkan dugaan pembiaran hukum ini ke Presiden RI dan Komisi III DPR RI bila tak ada langkah konkret dalam waktu dekat. **

Writer: Yn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *