Seluruh Elemen dan Aktivis Soroti Tiktoker Terkait Dugaan Pemberitaan Kasus Korupsi DJKA yang Mencatut Nama Pejabat Kejaksaan

Oplus_34

Caption: Aktivis antikorupsi, Agus Satria dan elemen.

Jakarta, Asatu Online – Dugaan skandal aliran dana dalam kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang ditangani KPK RI kembali mencuat dan memicu kegelisahan publik. Kali ini, sorotan datang dari kalangan aktivis dan pemerhati media sosial yang menilai beredarnya sejumlah konten viral di platform TikTok dan Medsos mengandung narasi bermasalah karena menyeret nama institusi Kejaksaan disinyalir bukan bertujuan untuk penegakkan hukum.

Sejumlah konten tersebut mengaitkan seorang pejabat tinggi Kejaksaan dengan dugaan penerimaan aliran dana dari perkara korupsi DJKA. Narasi yang dibangun dinilai tidak utuh, cenderung spekulatif, serta diduga bermotif komersial, sehingga berpotensi menyesatkan opini publik dan keluar dari kerangka penegakan hukum yang objektif.

Para aktivis menilai, konten yang beredar bukan sekadar ekspresi opini, melainkan mengarah pada pembentukan persepsi publik secara sistematis yang dapat melemahkan kepercayaan terhadap institusi Kejaksaan.

Terlebih, pemberitaan tersebut secara eksplisit mencatut nama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Patris Yusrian Jaya, tanpa disertai bukti hukum yang sah.

Aktivis juga mensinyalir bahwa narasi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan beririsan dengan momentum pengisian jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan. Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu, baik ekonomi maupun politik, yang sengaja memanfaatkan isu hukum sebagai alat tekanan.

“Ini bukan sekadar persoalan etika individu, tetapi menyangkut integritas institusi. Jika hukum dijadikan alat tawar-menawar demi kepentingan ekonomi atau politik, maka yang runtuh bukan hanya kredibilitas oknum, melainkan juga marwah Kejaksaan secara keseluruhan,” tegas aktivis antikorupsi, Agus Satria, kepada awak media, Minggu (21/12/2025).

Menurut Agus, dugaan relasi kepentingan antara penanganan kasus DJKA dan potensi keuntungan ekonomi pihak tertentu berisiko mengaburkan objektivitas penegakan hukum. Situasi ini dinilai sangat berbahaya karena membuka ruang impunitas serta dapat melemahkan komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan aparat penegak hukum.

Ia juga mengingatkan pihak-pihak tertentu agar tidak membangun opini publik melalui pemberitaan yang tidak utuh dan berpotensi hoaks. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, kata dia, seharusnya disampaikan melalui mekanisme resmi dengan laporan yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan kepada lembaga berwenang, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara tersebut.

“Kami tidak akan diam. Jika ada oknum yang menjadikan hukum sebagai komoditas, kami akan mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, aktivis, dan pegiat antikorupsi untuk bersatu melawan segala upaya yang meruntuhkan kewibawaan Kejaksaan, terutama saat institusi ini tengah mengungkap kasus-kasus korupsi besar,” tandasnya. (*)

Editor: Wahyu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *