Babel  

Seleksi KPID Babel Diakui Maladministrasi, Ketua DPRD–Komisi I Beda Arah

Muri Setiawan salah satu peserta seleksi calon anggota KPID Babel (Foto : Ist)

Pangkalpinang, Asatu Online– Polemik seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung kian mengerucut. DPRD Babel akhirnya mengakui proses seleksi tersebut bermasalah dan mengandung maladministrasi, namun sikap pimpinan DPRD dan Komisi I justru terlihat tak sejalan.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya memastikan persoalan seleksi KPID akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel pada 31 Desember 2025. Didit secara terbuka menyatakan proses seleksi harus diulang.

Didit menegaskan dirinya tidak akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi I DPRD Babel yang meminta tujuh anggota KPID terpilih segera dibuatkan Surat Keputusan (SK) untuk disampaikan ke Gubernur Babel.

“Akan kami bawa ke Banmus. Prosesnya menurut Ombudsman sudah salah dari awal, jadi saya harus ambil sikap tegas,” ujar Didit kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Pernyataan tersebut memantik keheranan salah satu peserta seleksi KPID, Muri Setiawan. Ia menilai terdapat perbedaan sikap yang mencolok antara Ketua DPRD Babel dan Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlevi Syahrun.

“Ini yang membingungkan. Penjelasan Ketua DPRD berbeda dengan yang disampaikan Ketua Komisi I,” kata Muri, Jumat (19/12/2025).

Muri mengurai, masalah bermula saat DPRD Babel mengumumkan 21 nama peserta yang lolos uji publik berdasarkan hasil perankingan Komisi I dari data panitia seleksi. Namun belakangan, setelah muncul protes, Ketua DPRD Babel kembali mengeluarkan pengumuman baru yang menyatakan 36 orang mengikuti uji publik.

Ironisnya, kedua pengumuman tersebut menggunakan nomor surat yang sama, tetapi dengan isi yang berbeda.

“Awalnya 21 orang. Lalu tiba-tiba jadi 36 orang, nomor suratnya sama. Ini yang jadi temuan utama Ombudsman,” tegas Muri.

Menurut Muri, selain ketiadaan unsur KPI Pusat dalam panitia seleksi, penetapan 36 peserta uji publik oleh Ketua DPRD Babel merupakan titik krusial maladministrasi. Padahal, sejak awal Komisi I telah mengikuti ketentuan bahwa peserta uji kelayakan dan kepatutan maksimal tiga kali jumlah anggota KPID atau minimal dua kali.

“Hal mendasar seperti ini saja kenapa DPRD Babel tidak kompak?” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Babel Pahlevi Syahrun menegaskan pihaknya bukan pengambil kebijakan akhir. Ia menyebut Komisi I hanya menjalankan keputusan pimpinan DPRD.

“Kami hanya menjalankan keputusan pimpinan DPRD saat itu, yakni mengakomodir 36 orang. Fit and proper test kami laksanakan dan hasilnya kami serahkan ke Ketua DPRD. Keputusan bukan di tangan Komisi I lagi,” ujar Pahlevi, Kamis (18/12/2025).

Pahlevi juga mengungkap bahwa dirinya telah memberikan keterangan kepada Ombudsman terkait dugaan cacat prosedural seleksi KPID, termasuk munculnya dua surat pengumuman bernomor sama dengan isi berbeda.

Ia menyebut Sekretaris DPRD Babel telah mengakui adanya kekhilafan administratif dalam penerbitan surat tersebut.

“Sekwan tidak memeriksa lagi nomor surat. Itu diakui sebagai kekhilafan,” kata Pahlevi.

Namun demikian, Pahlevi menegaskan bahwa sejak awal Komisi I konsisten hanya menetapkan 21 peserta uji publik sesuai pengumuman 1 Oktober 2025 yang ditandatangani Ketua DPRD Babel.

Persoalan semakin rumit ketika muncul tekanan dari LSM yang memprotes dan meminta tambahan 15 orang ikut uji publik. LSM tersebut bahkan mengklaim mewakili peserta yang merasa dirugikan.

“Mereka minta 33 orang ikut fit and proper test. Karena tidak kami respons, mereka langsung menyurati Ketua DPRD,” jelas Pahlevi.

Atas disposisi Ketua DPRD, Komisi I kemudian melakukan konsultasi ke KPI Pusat dengan melibatkan sejumlah pihak. Meski Komisi I tetap berpegang pada 21 peserta, KPI Pusat disebut memberikan pandangan berbeda berdasarkan pengalaman kasus serupa di daerah lain.

“Dari situ, Ketua DPRD memutuskan uji publik diikuti 36 orang,” kata Pahlevi.

Kini, pengakuan maladministrasi oleh Ketua DPRD Babel membuka babak baru polemik seleksi KPID. Publik pun menunggu, apakah Banmus DPRD Babel benar-benar akan membenahi proses yang disebut cacat sejak awal, atau sekadar menjadi jalan keluar kompromistis atas kisruh yang kian terbuka ke ruang publik. **

Writer: A1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *