Belitung, Asatu Online – Aparat kepolisian menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal dari Pulau Belitung ke Jakarta. Sebanyak 2,4 ton pasir timah yang disamarkan sebagai muatan arang dan galon air mineral kosong diamankan di Pelabuhan Tanjungpandan, Jumat (19/12/2025) dini hari.
Pengungkapan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan diberangkatkan menggunakan kapal KM Salvia. Kecurigaan muncul setelah muatan sebuah truk dinilai tidak sesuai dengan dokumen yang disampaikan sopir.
Modus pengelabuan pun terbongkar. Sopir mengaku mengangkut arang dan galon kosong. Namun setelah terpal dibuka, petugas menemukan puluhan karung berisi pasir timah.
“Awalnya disebut arang dan galon kosong. Setelah diperiksa, ternyata pasir timah,” ujar sumber di lokasi.
Truk yang diamankan berjenis Mitsubishi Canter warna kuning bernomor polisi B 9081 CDA. Kendaraan tersebut dikemudikan Juyanto (46), warga Kota Tegal, Jawa Tengah.
Dari dalam bak truk, petugas menemukan 49 karung pasir timah dengan total berat diperkirakan mencapai ±2,45 ton. Seluruh barang bukti langsung diamankan, sementara sopir dibawa ke Polres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Truk ditahan, sopir dibawa, dan barang bukti langsung diamankan,” kata sumber tersebut.
Berdasarkan informasi awal di lapangan, pasir timah ilegal itu diduga milik seorang pria berinisial RS, warga Air Serkuk, Kabupaten Belitung. Namun kepolisian masih mendalami dugaan tersebut dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan pengiriman yang lebih besar.
Atas perbuatannya, para pihak yang terlibat berpotensi dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait pengangkutan dan penjualan mineral tanpa izin. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana, apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik barang dan jaringan pengirim.
Kasus ini kembali mengungkap masih maraknya praktik pengiriman pasir timah ilegal dari Belitung ke luar daerah dengan berbagai modus, meski pengawasan di jalur pelabuhan terus diperketat aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Suwikarma belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara dan penetapan tersangka. **











