Aceh  

RPH Lambaro Aceh Besar Resmi Kantongi Sertifikat Halal, Siap Pasok Daging ke Hotel dan Swalayan  

Foto: Pejabat Dinas Pertanian Aceh Besar berfoto bersama memperlihatkan sertifikat halal RPH Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (24/10/2025). (MC Aceh Besar)

Aceh Besar, Asatu Online – Kabar baik datang dari sektor peternakan Aceh Besar. Rumah Potong Hewan (RPH) Lambaro di Kecamatan Ingin Jaya kini resmi mengantongi sertifikat halal dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa seluruh proses pemotongan hewan di RPH tersebut telah memenuhi standar syariat Islam, kebersihan, dan kesehatan.

Kepala Dinas Pertanian Aceh Besar, Jakfar SP MSi, mengatakan sertifikasi halal ini menjadi tonggak penting bagi daerah dalam meningkatkan kepercayaan publik dan memperluas pasar daging lokal.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah menerima sertifikat halal dari MPU Aceh. Ini legalitas penting bagi kita dalam memastikan pemotongan hewan benar-benar sesuai syariat,” kata Jakfar di RPH Lambaro, Jumat (24/10/2025).

Menurut Jakfar, selama ini pelaku usaha sering terkendala memasarkan daging ke hotel, restoran, hingga pasar modern karena belum memiliki sertifikat halal. Kini, hambatan itu resmi teratasi.

“Banyak hotel dan restoran, termasuk tamu dari luar negeri seperti Malaysia, mensyaratkan sertifikat halal. Sekarang RPH Lambaro sudah bisa memenuhi itu. Daging yang keluar dari sini aman, sehat, utuh, dan halal,” ujarnya.

Jakfar optimistis status halal ini akan meningkatkan penggunaan jasa RPH dan berdampak langsung pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Uzir SPt MSi, menambahkan proses sertifikasi halal RPH Lambaro telah melalui tahapan audit ketat oleh tim MPU Aceh.

“Pemotongan di sini sejak dulu sudah sesuai syariat, hanya sertifikatnya yang belum keluar. Setelah diaudit dan diverifikasi, alhamdulillah sekarang resmi tersertifikasi,” jelas Uzir.

Ia menyebut RPH Lambaro kini siap memasok daging ke jaringan ritel modern, swalayan, hotel, dan rumah makan besar.

“Permintaan pasti meningkat. Jumlah pemotongan yang selama ini sekitar 2.700–3.000 ekor per tahun kami harap bisa naik, dan otomatis PAD juga ikut terdongkrak,” ujarnya.

Uzir menegaskan tantangan sebenarnya justru ada setelah sertifikat diterbitkan.

“Mempertahankan status halal jauh lebih berat daripada mendapatkannya. Tapi kami komit, dari tukang potong sampai pengelola akan menjaga amanah ini. Ini aset Aceh Besar,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar RPH Lambaro segera ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) agar pengelolaan anggaran lebih mandiri dan efisien.

Kadis Jakfar mengajak masyarakat, pedagang, dan pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas RPH Lambaro yang kini telah memiliki legalitas halal dan dasar retribusi melalui Qanun Kabupaten Aceh Besar.

“Tidak ada alasan ragu lagi. Insya Allah daging dari RPH Lambaro aman, sehat, utuh, dan halal,” tutupnya. (*)

Writer: Marwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *