Aceh  

PT Gayo Mineral Resources Hanya Miliki Hak Pakai 2,75 Hektare, Selebihnya Tak Berizin

Gayo, Asatu Online— Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVIII Banda Aceh menegaskan bahwa PT Gayo Mineral Resources (GMR) hanya memiliki hak pakai seluas 2,75 hektare berdasarkan izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Penegasan itu disampaikan oleh Galang Bagus Cendana, S.Hut, pejabat bagian Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, BPKH Wilayah XVIII, kepada awak media di Banda Aceh, Rabu (22/10/2025).

“Berdasarkan data kami, benar bahwa PT Gayo Mineral Resources memiliki izin hak pakai dari Kementerian Kehutanan seluas 2,75 hektare. Di luar itu, tidak ada izin pengelolaan yang diterbitkan oleh negara,” tegas Galang.

Ia menepis anggapan sejumlah pihak yang menyebut perusahaan tersebut menguasai lahan lebih luas dari izin resmi. Menurutnya, informasi yang beredar di masyarakat selama ini banyak yang keliru.

“Masyarakat perlu tahu bahwa izin yang sah hanya 2,75 hektare. Kalau ada aktivitas di luar area itu, berarti sudah di luar ketentuan dan menjadi pelanggaran hukum,” ujarnya.

Galang juga mengimbau masyarakat Gayo Lues agar tetap kondusif dan mendukung iklim investasi yang sehat. Ia berharap perbedaan pandangan antara warga dan investor dapat diselesaikan melalui musyawarah.

“Kalau ada selisih paham, selesaikan secara damai dan kekeluargaan. Jangan sampai konflik menghambat pembangunan,” katanya.

Sementara itu, anggota LSM Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) bidang Investigasi, Tgk Jamaluddin alias Tgk Rohit, menyoroti fenomena penyalahgunaan izin di kawasan hutan lindung.

“Sering kali pengusaha diberi izin mengelola lima hektare di atas kertas, tapi kenyataannya bisa mencapai 15 hektare atau lebih. Ini bukan rahasia umum lagi,” ungkap Jamaluddin.

Ia menduga praktik seperti ini terjadi karena adanya permainan antara oknum pengusaha dan petugas di lapangan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat lokal.

“Akibatnya, masyarakat kehilangan lahan garapan karena wilayah mereka sudah dikuasai investor tanpa dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Jamaluddin berharap pemerintah benar-benar mengawasi setiap izin yang dikeluarkan, agar investasi tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.

“Harapan kami, pemerintah daerah dan pusat lebih ketat mengawasi setiap izin usaha di kawasan hutan. Investasi memang penting, tapi jangan sampai merampas hak masyarakat,” tambahnya.

Masyarakat Gayo Lues pun berharap kehadiran investor — baik lokal maupun asing — benar-benar membawa manfaat bagi perekonomian daerah, bukan justru menimbulkan konflik baru.

“Kami ingin investasi yang membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan warga, bukan yang merugikan masyarakat,” tutup Jamaluddin. (*)

Writer: Marwan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *