Belitung, Asatu Online – Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung mengimbau masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah lama untuk segera mengajukan layanan Cek Plotting Bidang Tanah. Langkah ini dinilai penting guna memastikan keakuratan data pertanahan sekaligus mencegah potensi sengketa batas dan tumpang tindih lahan di kemudian hari.
Melalui layanan ini, pemilik tanah dapat memverifikasi kembali letak, bentuk, dan batas bidang tanah agar sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Pembaruan data ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas tanah di wilayah Kabupaten Belitung.
Kepala Kantor Pertanahan Belitung menegaskan, kegiatan cek plotting juga merupakan bagian dari program nasional “Satu Data Pertanahan”, yang bertujuan menghadirkan data yang akurat, lengkap, dan terintegrasi. “Kami mengajak masyarakat aktif memperbarui data tanahnya. Jangan tunggu ada masalah dulu baru bergerak,” ujarnya, Jumat (18/10/2025).
Cek plotting memungkinkan masyarakat mengetahui posisi tanah secara akurat dan memastikan tanda batas terpasang dengan benar. Selain memperkuat bukti penguasaan fisik, data hasil plotting juga dapat menjadi dasar penting untuk pengurusan berbagai layanan pertanahan, seperti peralihan hak, pemecahan, penggabungan, atau pendaftaran hak tanggungan.
Untuk mengajukan layanan ini, pemohon cukup menyiapkan sejumlah berkas. Di antaranya fotokopi KTP, fotokopi sertipikat hak atas tanah, foto geotagging empat titik batas bidang tanah, serta surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui lurah atau kepala desa setempat.
Selain itu, masyarakat juga perlu melampirkan pernyataan pemasangan tanda batas dan surat pertanggungjawaban batas. Dokumen-dokumen ini dibutuhkan agar petugas dapat melakukan verifikasi data yuridis dan fisik di lapangan secara tepat dan akurat.
Kantor Pertanahan Belitung menjelaskan, ada banyak manfaat dari cek plotting tanah. Antara lain untuk memastikan batas dan posisi tanah secara pasti, memperkuat bukti penguasaan, serta memudahkan pengurusan layanan lain tanpa risiko perbedaan data. Layanan ini juga membantu masyarakat menghindari konflik batas yang kerap terjadi akibat ketidaksesuaian peta dan kondisi lapangan.
“Langkah ini bukan hanya untuk melindungi hak masyarakat, tetapi juga mendukung percepatan modernisasi data pertanahan di Belitung,” tambahnya.
Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung pada jam kerja atau mengakses kanal informasi resmi yang telah disediakan oleh BPN Belitung.
Melalui partisipasi aktif masyarakat, diharapkan tercipta Belitung yang tertib pertanahan, akurat datanya, dan sejahtera masyarakatnya. (*)