Babel  

Alasan Sakit, Dedi Yulianto Mangkir Lagi dari Panggilan Kejati Babel

Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Foto : Ist)

Pangkalpinang, Asatu Online – Drama kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung kembali berlanjut. Tersangka Dedi Yulianto kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel) dengan alasan sakit.

Kabar itu dikonfirmasi langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Dr. Suseno, SH, MH, saat dihubungi Asatu Online, Kamis malam (9/10/2025).

“Sudah kami panggil, namun karena sakit, saudara Dedi Yulianto tidak memenuhi panggilan Kejati Bangka Belitung,” ujar Suseno.

Sebelumnya, Kejati Babel memastikan akan memanggil ulang Dedi yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel periode 2017–2022. Namun langkah itu tampaknya kembali menemui kendala.

“Semua sudah kami laporkan kepada Pak Kajati Babel. Dalam waktu dekat ini kami akan panggil saudara Dedi Yulianto,” kata Suseno, Senin (6/10/2025).

Publik Soroti Mandeknya Penanganan Kasus

Kasus korupsi yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Babel itu telah lama menjadi sorotan publik. Setelah hampir tiga tahun berstatus tersangka, Dedi belum juga ditahan. Padahal dua nama lain yang turut terseret dalam perkara sama, yakni Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman.

Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik adanya perlakuan istimewa terhadap Dedi.

BPI KPNPA RI Desak Kejati Bertindak Tegas

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, menilai lambannya Kejati Babel menuntaskan perkara ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Sudah hampir tiga tahun Dedi Yulianto menyandang status tersangka, tapi belum juga ditahan. Ini jelas mencederai rasa keadilan publik,” tegas Rahmad.

Ia juga mempertanyakan keadilan hukum di Babel yang dinilainya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

“Dua tersangka lain sudah divonis, tapi Dedi belum disentuh. Apakah ada perlakuan istimewa? Hukum seharusnya berlaku sama bagi siapa pun,” ujarnya tajam.

Desakan Jemput Paksa atau Serahkan ke Kejagung

Rahmad meminta Kejati Babel tidak lagi memberi ruang bagi alasan klasik dari tersangka. Menurutnya, jika Dedi kembali mangkir, Kejati wajib menjemput paksa.

“Kejati Babel harus proaktif menjemput Dedi Yulianto. Kalau tidak dijemput, pasti tidak akan datang—alasannya selalu sakit atau sibuk,” kata Rahmad.

Ia menegaskan, bila Kejati Babel tidak sanggup menuntaskan kasus ini, sebaiknya Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengambil alih penanganan.

“Kalau memang Kejati tidak mampu, serahkan saja ke Kejagung. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut dan mencoreng kepercayaan publik,” tambahnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi Kejati Babel untuk menunjukkan integritas dan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu. Publik kini menanti, apakah Kejati Babel akan benar-benar menuntaskan kasus Dedi Yulianto — atau kembali membiarkannya tenggelam dalam alasan klasik: sakit. (*)

Writer: Ilham

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *